DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah / Sorotan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 03:45 WIB

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ratusan tiang kabel udara milik provider Viber Link diduga tabrak Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal)177 tahun 2022 di Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (16/10/2023).

Diketahui, pemasangan dibeberapa titik melibatkan tiga Rw di wilayah tersebut menjadi sorotan publik, pasalnya dalam keterangannya, selaku Kordinator Lapangan, Reflt, mengaku sudah berkordinasi dengan para aparatur setempat, bahkan dengan Instansi terkait,

Baca Juga :  Gebyar Muharram 1446 H, PT.ARS Gelar Lomba Murattal Al-Qur'an dan Santunan Yatim

“Kalo izin udah sama RT, RW, Lurah, terus udah kordinasi juga sama Satpol PP dan PUPR Kota Tangerang. Semuanya sudah sama Pak Mustofa, ” Cetusnya, Rabu lalu (10/10).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa bukan hanya diwilayahnya saja, melainkan ada belasan titik di wilayah yang lain tertancap.

“Kalo mau lebih tau, Abang ke Tanah Tinggi aja itu udah pada di pasang tiangnya udah pada aktif,” paparnya.

Baca Juga :  Maraknya Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di Provinsi Banten

Sementara di hari berbeda, Lurah Buaran Indah, Safilah mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan berdirinya tiang di wilayahnya, ditambah surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan larangannya memakai kabel udara karena bisa merusak estetika Kota.

“Saya sudah jelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak mengeluarkan surat izin pemasangan kabel internet dan lain sebagainya, Dinas Perhubungan juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kabel internet itu tidak boleh tercantol di tiang,” ungkapnya, Kamis (12/10) Kemarin.

Baca Juga :  Diduga Kurangnya Pengawasan, Proyek Paving Blok di Desa Mekarjaya Amblas

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang, No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sejak berita ini tayang, belum ada konfirmasi resmi berlanjut dari pihak provider tersebut (Mah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dugaan Korupsi APBD Kota Tangerang, Berujung Hak Ganti Rugi Warga Belum di Bayar

Daerah

KSKP Bakauheni Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian DI Pelabuhan Dermaga III

Daerah

Hewan qurban Ummat Muslim di Kampung Silang Empat Dua Koto Tahun Ini Menurun

Daerah

Jumat Curhat, Wakapolres Meranti Duduk Bersama Buruh Bongkar Muat Barang

Sorotan

Azhari Siregar Beserta Keluarga Tidur dengan Atap Bocor

Berita Utama

Bawa Kabur Motor Kawannya, Pria Pengangguran di Amankan Polsek Kalianda

Berita Utama

Wakapolres Rohul Bersama Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Ikuti Syukuran HUT YKB Ke 44 Tahun 2024

Berita Utama

Kawasan Kuliner Pasar Lama Ludes Kebakaran Diduga Gara – Gara konsleting Listrik