LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Daerah / Sorotan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 03:45 WIB

Diduga Tabrak Perwal Kota Tangerang, Tiang Internet Dibuaran Indah Marak Tanpa Tindakan Tegas

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Ratusan tiang kabel udara milik provider Viber Link diduga tabrak Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal)177 tahun 2022 di Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Senin (16/10/2023).

Diketahui, pemasangan dibeberapa titik melibatkan tiga Rw di wilayah tersebut menjadi sorotan publik, pasalnya dalam keterangannya, selaku Kordinator Lapangan, Reflt, mengaku sudah berkordinasi dengan para aparatur setempat, bahkan dengan Instansi terkait,

Baca Juga :  Aryani Syukuran Bersama Perwakilan Guru PPPK se-Kabupaten Tegal

“Kalo izin udah sama RT, RW, Lurah, terus udah kordinasi juga sama Satpol PP dan PUPR Kota Tangerang. Semuanya sudah sama Pak Mustofa, ” Cetusnya, Rabu lalu (10/10).

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa bukan hanya diwilayahnya saja, melainkan ada belasan titik di wilayah yang lain tertancap.

“Kalo mau lebih tau, Abang ke Tanah Tinggi aja itu udah pada di pasang tiangnya udah pada aktif,” paparnya.

Baca Juga :  Perumahan BSA Kolor Geger Kedatangan Team Polda Jatim Dikawal Pasukan Elite (Brimob) Mencari H. Sugianto

Sementara di hari berbeda, Lurah Buaran Indah, Safilah mengatakan, pihaknya tidak mengizinkan berdirinya tiang di wilayahnya, ditambah surat pemberitahuan dari Dinas Perhubungan larangannya memakai kabel udara karena bisa merusak estetika Kota.

“Saya sudah jelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang tidak mengeluarkan surat izin pemasangan kabel internet dan lain sebagainya, Dinas Perhubungan juga sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa kabel internet itu tidak boleh tercantol di tiang,” ungkapnya, Kamis (12/10) Kemarin.

Baca Juga :  SMPN 1 Ciseeng Meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi Jawa Barat 

Mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang, No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sejak berita ini tayang, belum ada konfirmasi resmi berlanjut dari pihak provider tersebut (Mah/KJK)

Share :

Baca Juga

Daerah

Danramil,0603/Lebak, Kapten, Chb Asep Yohana ,Hadiri Seba Suku Baduy

Berita Utama

Proyek P3 TGAI Desa Kalimook  di Duga Asal-Asalan

Berita Utama

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Berita Utama

Istri Sakit Jantung dan Ginjal Membutuhkan Perhatian Pemerintah dan Dermawan

Daerah

Kegiatan Manasik Haji Kemenag Kota Tebing Tinggi Kedepan Perlu Ditingkatkan. H. Aidil, SE. Kegiatan manasik sebelum sepenuhnya memenuhi kebutuhan Jamaah

Daerah

Keseruan Lomba Panjat Pinang Untuk Memperingati HUT RI Ke-79  di Kampung Cibulung

Berita Utama

Detik – detik Kereta Api Tabrak Truck di Semarang Hingga Terbakar

Berita Utama

IWO Tegal Raya Donor Darah Polres Tegal Kota di HUT ke-73