Mediakompasnewa.Com – Bekasi – Pengerjaan proyek pengaspalan jalan di Kampung Galian Bunut RT 001/003 Desa Sukamurni Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi,di dapati tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya, Minggu (21/08/2022)
Dalam hal ini Misnan LLB Kadiv Investigasi KPK Tipikor DPW Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIB) Bekasi Raya,saat melakukan pemantauan bersama awak media dan LSM di lokasi pekerjaan dan melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor
“Namun fakta di lapangan tidak menemukan adanya papan nama proyek pada pekerjaan pengaspalan jalan tersebut,seperti proyek alam ghoib yang seharusnya terpasang di seputar proyek pengerjaan pengaspalan sepanjang jalan yang dikerjakan, agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, volume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan,”ucap Misnan LLB.
Lanjut Misnan LL,B mengatakan. Sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomer 14 tahun 2008 serta Perpres nomer 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara,wajib memasang papan nama proyek,yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomer kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak disertai papan nama proyek, sudah jelas telah menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai aturan.
“Untuk itu saya berharap kepada dinas terkait untuk dapat turun dan mengkroscek langsung Kelapangan, agar pembangunan proyek yang di kucurkan pemerintah melalaui anggaran negara, dapat bermanfaat mutu dan kualitas bangunannya pada masyarakat,”pungkasnya Misnan LL,B.
(M.Jaya)