Senin, Mei 12, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Diduga Oknum Kepolisian Minta Jatah, Toko Obat Golongan G

by Admin2
Desember 27, 2024
in Berita Utama, Daerah, Hukum dan Kriminal, TNI/POLRI
0
Diduga Oknum Kepolisian Minta Jatah, Toko Obat Golongan G
0
SHARES
54
VIEWS

http://Mediakompasnews.com – Jakarta – Obat-obatan keras jenis Hexymer dan Tramadol atau obat-obatan keras golongan G marak diperjualbelikan secara bebas. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan daftar G ini diduga dijual ilegal di toko yang berkedok toko kosmetik atau toko sembako, pada Kamis (26/12/24).

Seperti, toko yang diduga menjual obat ilegal berkedok toko kelontong (sembako-red) yang berada di Jl. Raya Dadap, Kamal Muara perbatasan Jakarta Barat dengan Jakarta Utara ini.

Related posts

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Ketua DPD Hanura DKI Jakarta: Aksi Unjuk Rasa Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Hak Publik

Mei 12, 2025
Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Empat Tahun KJK: Teguhkan Peran Sosial Kontrol dan Solidaritas Jurnalis

Mei 11, 2025

“Eximer, ceban disitu,” kata salah satu anak muda berinisial AR (Inisial-red), saat usai berbelanja di tempat tersebut, kepada anggota media, Tim Investigasi Tangerangsiber, Burusergapinfo, dan mediakompasnews yang tergabung dalam Team Network Likaliku, pada Kamis (26/12/24).

Sementara itu, penjaga toko obat-obatan yang menjadi salah satu golongan daftar G, yang berkedok sebagai toko kelontong tersebut, menjelaskan bahwa toko tersebut milik bosnya.

“Punya DI (Inisial-red),” ucapnya.

Penjaga toko obat- obatan golongan daftar G, tersebut juga kerap di datangi oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab, dan mirisnya lagi terdapat sejumlah oknum APH yang juga datang ke toko tersebut.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Perdana Ibu Iriana dan Anggota OASE KIM di Tahun 2023

“Sering dari polsek, polres (Oknum-red) pada kesini,” katanya.

Pada nannyain gitu, iya minta bensin,” tambahnya.

Saat ditanya lebih lanjut, untuk apa oknum datang ke lokasi tersebut dirinya mengatakan bahwa dirinya kerap dimintai sejumlah uang oleh oknum tersebut.

“Ya tergantung berapa orang gitu,” jelasnya, sembari menunjukan buku yang diduga sebagai list pengeluaran.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 2 Tahun 2003 adalah peraturan yang mengatur tentang tata tertib, disiplin, dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam PP ini, diatur berbagai hal, seperti:

1. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin, berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin

2. Tindakan disiplin yang dapat dijatuhkan, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, mutasi demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus

3. Penjatuhan tindakan disiplin dilakukan segera setelah pelanggaran diketahui, sedangkan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan melalui sidang disiplin

4. Kewenangan untuk menentukan penyelesaian pelanggaran disiplin melalui sidang disiplin adalah Ankum

Baca Juga :  Bupati Zahir Ikut Tanam Seribu Bibit Mangrove di Pantai Sejarah

5. Putusan hukuman disiplin berlaku 30 hari setelah keputusan diputuskan, jika terhukum tidak hadir dalam sidang disiplin atau tidak ditemukan setelah dicari

6. Anggota Polri yang ditempatkan dalam tempat khusus dilarang meninggalkan tempat tersebut, kecuali atas izin Ankum.

Diketahui, selain dapat merusak generasi bangsa yang bahkan bisa berujung pada tindak pidana kriminal, pengedar obat obatan keras atau yang biasa dikenal sebagai obat golongan G tersebut, sering merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197, yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

1. Pasal yang Dikenakan: Pasal 196 UU Kesehatan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Pasal 197 UU Kesehatan: “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.”

Baca Juga :  Wisuda Akbar Tahfidz Pasaman Semarak, Wabup Sabar AS: Upaya menyiapkan Generasi Muda yang Unggul dan Berdaya saing

2. Fakta Hukum yang Dipertimbangkan: Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh pengadilan, hakim mempertimbangkan berbagai faktor seperti: Jumlah obat daftar G yang diedarkan: Besarnya jumlah obat yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa.

Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Apalagi saat ini juga, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menciptakan program Asa Cita, Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, sunggu hal ini sangat bertolak belakang.

Hingga berita ini dilayangkan, belum dapat dikonfirmasi kebenaran mengenai adanya hal tersebut dari berbagai pihak terutama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) (Kepolisian- red) terkait. (Mar)

Previous Post

Dugaan Pungli RTLH Desa Malingping Utara, Sumber Sebut “Aspirasi Dewan PPP Kabupaten Lebak”

Next Post

Irwasda Polda Banten Banten Ajak Warga Jaga Harkamtibmas Melalui Safari Jumat Keliling

Next Post
Irwasda Polda Banten Banten Ajak Warga Jaga Harkamtibmas Melalui Safari Jumat Keliling

Irwasda Polda Banten Banten Ajak Warga Jaga Harkamtibmas Melalui Safari Jumat Keliling

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In