DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Rabu, 12 Juli 2023 - 23:53 WIB

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Dugaan Suap, Hasbi Hasan: Minta Doanya

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Hasbi merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Baru-baru ini, gugatan praperadilannya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Hasbi tiba di markas KPK sekitar pukul 10.24 WIB. Awak media yang meliputnya sempat menyampaikan sejumlah pertanyaan ke Hasbi Hasan. Namun, yang bersangkutan masih irit bicara.

Baca Juga :  Viralkan Anak Terlantar Ditemukan Satpam MTs N 3 Rohul, Tantenya Ucapkan Terimakasih Pada Personil Polsek Rambah

“Sehat, mohon doanya ya,” kata Hasbi saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.Dalam pemanggilan hari ini, KPK memberikan kesempatan kepada Hasbi untuk menyampaikan keterangannya.

“Kami berikan kesempatan kepada tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri

Baca Juga :  Kapal Perang Koarmada III Meneruskan Operasi Laut Setelah Operasi SAR Dinyatakan Selesai

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan. Hakim Alimin Ribut menyatakan, penetapan Hasbi sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi dalam kasus tersebut.

KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penetapan Hasbi dan Ddan sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati

Baca Juga :  Bupati Indramayu Dengar Kabar Langsung Kunjungi SDN 3 Muntur

Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bamsoet: Malam ini IMI Akan Kukuhkan Presiden Joko Widodo Sebagai Bapak Otomotif Indonesia

Berita Utama

Dandim 0603/Lebak selaku Ketua INKAI Lebak adakan acara turnamen Karate Pelajar antar Dojo Se-Banten

Berita Utama

Soal Kereta Api Lintas Makassar-Parepare, Presiden: Ini Pekerjaan Besar

Berita Utama

Gelar Silahturahmi Akbar Di Kecamatan Pinang, Parade Budaya 2023 Dihadiri Puluhan Ormas Dan Pemuda

Berita Utama

Perpustakaan Pelita Kehidupan Dorong Literasi Warga Binaan Rutan Tangerang

Berita Utama

Jaga Situasi Saat Perayaan Imlek 2023 Dan Cuti Bersama Jajaran Bayah Polres Lebak Monitoring Area Wisata Pantai Sawarna

TNI/POLRI

Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Bantu Sukseskan Penerimaan Sakramen Krisma Umat Katolik Di Perbatasan RI-PNG

Berita Utama

Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M, Warga Kampung Kosong Perkuat Nilai Keimanan