Mediakompasnews.Com- Sumatera Utara, Batu Bara- Diduga Memiliki Narkotika Jenis Sabu oknum Pria berinisial ILM (37) tahun, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Medang Deras, di bekuk tempat kediamannya, yang berada Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Sabtu sore, 17/6/2023.
Kapolsek Medang Deras Kompol Muhammad Syafii As, saat dikonfirmasi Menjelaskan, “Pada hari Sabtu,17 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wib, Personil lidik Polsek Medang Deras mendapat informasi dari Masyarakat yg layak dipercaya, bahwa ada seseorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri yg sudah dikantongi petugas, sedang menguasai atau memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu”, Jelas Kapolsek.
Lanjutnya, Kapolsek juga menambahkan “Setelah kita mendapat informasi tersebut, Personil Opsnal Polsek Medang Deras dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH. Melakukan penyelidikan, setelah melihat dengan ciri-ciri yang di informasikan, dari personil polsek Medang Deras, lalu melakukan penggeledahan badan terhadap dugaan pelaku, ditemukan 2 (dua) paket sabu-sabu di dalam kantong depan baju kemeja warna coklat milik Tersangka, selanjutnya Pelaku kita amankan ke Polsek Medang Deras, guna proses untuk lebih lanjut”.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni, 2 (dua) Paket berisi Narkotika jenis Sabu, 1 (Satu) Buah Alat Hisap (Bong), 1 (Satu) unit handphone warna hitam merk Trawwberry, 1 (Satu) Buah Mancis, Uang tunai sebesar Rp. 71,000 (tujuh puluh satu ribu rupiah ), 2 (dua) lembar timah rokok, Tutupnya Kapolsek.
Tersangka ILM telah diamankan dan barang bukti pun sudah diamankan, untuk menunggu proses yang lebih lanjut. (Albs70/taem)