Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumut mengambil tindakan tegas, dengan mencopot oknum Kejaksaan Negari (Kejari) Batu Bara, yang berinisial EKT alias EV. Yang bersangkutan ditarik kasus nya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yosa A Tarigan SH, MH mengatakan, “sebagaimana diketahui, oknum Jaksa EKT alias EV yang viral dimedia sosial, terkait kasus pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba, yang dilimpahkan kasus nya ke Kejari Batu Bara, beberapa waktu yang lalu.
Saat ini yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan dari Jaksa, dari hasil pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa, Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
Bahwa atas dasar surat perintah tersebut, hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.
Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses untuk lebih lanjut, sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik proses kasus nya ke Kejati Sumut, pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.
Kejatisu selalu memberikan peringatan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas.
Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. (Albs70)