DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Medan

Minggu, 14 Mei 2023 - 15:15 WIB

Diduga Memeras Tersangka Kasus Narkoba, Kajati Sumut Copot Oknum Jaksa Batu Bara

Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumut mengambil tindakan tegas, dengan mencopot oknum Kejaksaan Negari (Kejari) Batu Bara, yang berinisial EKT alias EV. Yang bersangkutan ditarik kasus nya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Yosa A Tarigan SH, MH mengatakan, “sebagaimana diketahui, oknum Jaksa EKT alias EV yang viral dimedia sosial, terkait kasus pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba, yang dilimpahkan kasus nya ke Kejari Batu Bara, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Soal Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan, Dandim 0204/DS Angkat Bicara

Saat ini yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan dari Jaksa, dari hasil pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan untuk proses dan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa, Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023, untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.

Baca Juga :  Bupati Kabupaten Batu Bara Terima Penghargaan Mitra Rangkaian HPN 2023

Bahwa atas dasar surat perintah tersebut, hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, Pihak Pelapor dan pihak-pihak terkait.

Apabila dalam pemeriksaan Pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses untuk lebih lanjut, sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik proses kasus nya ke Kejati Sumut, pemeriksaan fungsional oleh pengawasan.

Baca Juga :  Berkat Komsos dan Binter Babinsa, Pangdam I/BB : Bandar dan Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkapi Intel TNI AD

Kejatisu selalu memberikan peringatan kepada seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas.

Jaksa Agung RI, selalu mewanti-wanti terhadap jajaran untuk tidak main-main terhadap penanganan perkara. Oleh karena itu tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Medan

Soal Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan, Dandim 0204/DS Angkat Bicara

Berita Utama

IWO Indonesia Harus Bisa Jadikan UMKM Sebagai Entrepreneur Baru

Berita Utama

Deninteldam I/BB Berhasil Mengungkap Gudang Pupuk Oplosan Berjumlah Ribuan Goni

Berita Utama

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Pembukaan Sub PIN Polio

Medan

Ny. Maya Zahir Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas LKD

Berita Utama

Bupati Kabupaten Batu Bara Terima Penghargaan Mitra Rangkaian HPN 2023

Berita Utama

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

Medan

Berkat Komsos dan Binter Babinsa, Pangdam I/BB : Bandar dan Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkapi Intel TNI AD