DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Peristiwa / Sorotan

Jumat, 16 Februari 2024 - 04:04 WIB

Dianggap Suara Tidak Sah, Surat Suara Nyasar, KPPS Kurang Paham dan Teliti

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Miris TPS 39. Di wilayah RT. 03 RW 08 Kelurahan Cimone Jaya, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Surat Suara Hijau DPRD Kota Tangerang Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Nyasar masuk Ke Wilayah Dapil 1.

Diduga ada kertas suara warna hijau tersebut, akan tetapi pelaksanaan tetap berlanjut. Hal ini di ketahui saat penghitungan suara kerta hijau. Namun di cek urutan nama calonnya tidak sama. Beberapa warga mengaku bingung karena nama caleg yang akan dicoblos nya tidak ada didalam kertas suara tersebut, yang pada akhirnya warga tersebut asal – asalan menyalurkan hak suaranya Di Pemilu 2024.

Baca Juga :  Presiden Dorong Kerja Sama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

“Ia saya bingung , Caleg yang akan saya pilih tidak ada namanya dalam kertas suara , makanya saya rada lama di bilik suara , Ya udah akhirnya saya coblos yang mana saja. Saya mau komplain ga berani, daripada lama – lama saya masukin saja kedalam kotak suara,” Kata T yang enggan menyebut namanya, rabu lalu (14/2/2024)

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS) Fitri menyebutkan bahwa hal itu terjadi karena kesalahan dari petinggi pusat dan pihaknya telah membuat berita acara.

Baca Juga :  Munas IV Tahun 2022, Kapolri Terima Kunjungan Ketua Umum Senkom Mitra Polri

“Ini bukan kesalahan Kami, kesalahan dari KPU. Kita sudah membuat berita acaranya,” Kata Fitri saat dikonfirmasi oleh awak media

Hal yang sama juga di katakan, Anggota PPS Kelurahan Cimone Jaya , Andika Bagus, menjelaskan bahwa Surat Suara tersebut akan masuk ke katagori surat suara tidak Sah, imbuhnya.

Kendati demikian dirinya. Menanggapi fenomena yang terjadi di TPS 39 Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Kejadian tersebut sudah berlangsungnya pemungutan suara dan sudah masuk kedalam kotak suara. Jadi kita anggap TIDAK SAH saja, karena surat suara tersebut ketahuannya saat penghitungan suara. Jelas Anggota PPS Kelurahan Cimone Jaya.

Baca Juga :  Kemendagri: Dibutuhkan Strategi Yang Efektif Untuk Pengembangan Perekonomian di Papua Barat

Adanya peristiwa tersebut, Ketua Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Karawaci, A Baihaki membenarkan, adanya surat suara beda dapil yang masuk ke TPS 39, hasil laporan pengawas TPS di lokasi, ungkapnya. Jumat (16/02/2024).

“Sudah kita buat berita acara dan laporan ke Bawaslu Kota Tangerang. Kita tinggal menunggu saja hasil rapat Bawaslu, apakah perlu Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau tidak,” pungkasnya.

Sampai berita tersebut diturunkan belum ada kutipan resmi dari pihak KPU Kota Tangerang terkait peristiwa Nyasar surat suara tersebut. (Marhamah/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Joko Widodo Resmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Pekanbaru-Bangkinang

Berita Utama

PKSPL IPB University Adakan Summer Course On On Tropical Sea Farming and Integrated Coastal Management

Berita Utama

Kedai kopi ki Prabu Ciparahu Hutan kota Sayana Pilihan Sekolah TK/PAUD untuk Belajar Mengenal Alam

Berita Utama

Perjanjian Kinerja 2026, Rutan Kelas I Tangerang Siap Hadirkan Pelayanan PRIMA

Berita Utama

Aula Mesjid Raya Rahmatan Lil’ Alamin, Sebagai Saksi Dalam Wisuda Para Tahfizh Qur’an

Berita Utama

Peletakan Batu Pertama Sentra Sarana Prasarana, Wapres Sampaikan Tiga Pesan Untuk Kemajuan Papua Barat Daya

Berita Utama

Ormas GAIB 212 DPC Lebak, Galang Dana Korban Gempa Bumi Cianjur

Berita Utama

Pelayanan Pencetakan,KTP ,KK,Akte Kelahiran Dilakukan DISCAPIL di Festival Cilograng Kabupaten Lebak