Selamat Sebagai Ketua Umum PP Fatayat NU Periode 2022 – 2027
Mediakomoasnews.Com – Jakarta – Margaret Aliyatul Maimunah, Aktifis Perempuan dan Anak Dari Pesantren
Seorang perempuan yang purna sedari Pesantren biasanya akan menjadi seorang Ustadzah, Mubaligh, dan seorang Bu Nyai yang mengelola pesantren. Namun, hal tersebut berbeda dengan Margaret.
Nama lengkapnya Margaret Aliyatul Maimunah. Perempuan kelahiran Jombang pada 11 Mei 1978 ini, merupakan Putri kedua dari pasangan KH Mohammad Faruq dan Hj Lilik Chodijah Aziz Bisri.
Sejak kecil, Margaret menempuh pendidikannya di Pondok Pesantren Denanyar Jombang (MI-MTs-MAN) pada tahun 1991,1994, dan 1997. Tak hanya sekolah dan mondok saja, nampak kegemarannya di dunia aktifisme sudah tumbuh sejak sekolah, Margaret begitu aktif dalam wadah OSIS, Pramuka dan Olahraga lainnya.
Selepas lulus dari MAN di Denanyar, Margaret melanjutkan pengembaraan intelektualnya di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Di kampus, aktifisme semakin lekat dalam dirinya, Margaret menjadi Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (Korpri PMII) Rayon Adab (2000-2001). Dan menjadi Ketua Komisariat PMII Adab Cabang Surabaya Selatan (2001-2002).
Geliatnya di dunia organisasi, membuatnya menjadi Anggota Bidang Minat dan Bakat Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) tahun 1999-2001. Juga, menjadi Bendahara II PW IPPNU Jawa Timur.
Tak sampai disitu, Margaret menjadi Sekrrtaris Umum PP IPPNU masa khidmah 2006-2009. Lalu menjadi Ketua Umum PP IPNU 2009-2012. Semasa menjadi Ketua Umum PP IPNU, Margaret menginisiasi beberapa program yang mengadvokasi pelajar putri NU.
Diantaranya, pertama, Laskar Pelajar Putri Anti Narkoba, Anti Pornografi, Anti Radikalisme, dan Anti Kekerasan. Kedua, Rumah Pelajar. Dan ketiga, Sekolah Kebangsaan Pelajar.
Pengalamannya di Organisasi perempuan NU menjadikan Margaret naik ke jenjang berikutnya, yakni Fatayat NU. Pada periode 2009-2015, ia menjabat Wakil Koordinator Bidang Ekonomi PP Fatayat NU. Dan menjadi Sekretaris Umum PP Fatayat NU masa khidmah 2015-2020.
Margaret, dalam berkhidmah di NU begitu tuntas dan tulus ia jalani. Seperti yang ia sampaikan kepada kader NU lainnya. Sebelum berkhidmah, ia mengingatkan kepada kader NU untuk memantapkan niatnya terlebih dahulu. Dengan begitu, lelaku khidmah yang dijalani akan selalu sesuai dengan koridor ke-NU-an.
Aktifis Perempuan dan Anak
Dahaga intelektualitas Margaret sepertinya belum kunjung terpenuhi. Ia kembali melanjutkan studinya di Universitas Indonesia (UI) dan fokus di bidang Program Studi Kajian Wanita pada tahun 2009.
Kepeduliannya terhadap isu Perempuan dan anak menjadi fokus utamanya. Ia sangat tinggi memiliki kepedulian terhadap berbagai persoalan dan upaya pemberdayaan kaum perempuan dan perlindungan anak.
Usai lulus dari UI, ia langsung bergabung dengan lembaga penelitian perempuan, Women Research Institute (WRI).
Sejak kuliah di UI, ia aktif melakukan berbagai penelitian mengenai perempuan dan anak, antara lain: Kehidupan Perempuan Pesantren yang Dipoligami serta Dampaknya terhadap Anak-anak; Perempuan yang Bekerja di Salon Spa di Jakarta; Perempuan Penderita HIV; Kebijakan tentang Terminal Tiga (terminal khusus TKI), implementasinya, dan dampaknya terhadap TKW yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga.
Kegiatan penelitian nya tersebut terus berlanjut hingga bekerja di WRI. Selama di WRI, ia melakukan penelitian terkait masalah perempuan dan anak di berbagai provinsi di Indonesia, antara lain: Nusa Tenggara Timur, Jakarta, Riau, Banten, dan Bali.
Berbagai topik penelitian yang dilakukannya yaitu: anggaran berkeadilan gender (gender budgeting), posisi buruh perempuan, pekerja anak perempuan, dan kesehatan perempuan.
Selain melakukan penelitian, Margaret juga aktif menjadi Fasilitator dalam pelatihan-pelatihan maupun pembicara dalam seminar, konferensi dan workshop internasional maupun lokal, terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di berbagai komunitas hingga saat ini.
Beberapa topik pembahasannya antara lain Advokasi Anggaran Berkeadilan Gender, Pengorganisasian Perempuan Korban Kekerasan, Pornografi, kepemimpinan perempuan, kekerasan berbasis gender, kesehatan reproduksi remaja, parenting, radikalisme, kaderisasi, aswaja, pemberdayaan ekonomi perempuan, trafficking, pekerja anak, analisas gender, dan lain sebagainya.
Perempuan kelahiran 11 Mei 1979 ini juga aktif dalam menulis beberapa artikel tentang perempuan dan anak. Antara lain adalah “Analisa Undang-Undang Ketenagakerjaan kaitannya dengan Perlindungan Maternalitas Buruh Perempuan”, di majalah EGALITA, Pusat Studi Gender, UIN Malang. 2012, “Perempuan Muda Menjadi Pemimpin, Siapa Takut?”, di majalah Rekanita, PP IPPNU, Jakarta. Agustus 2008, “Remaja Putri: Awas….. tertular HIV/AIDS”, di Majalah Rekanita, PP IPPNU, Jakarta, Januari 2008, “Haruskan Ujian Nasional Dilanjutkan?”, di Majalah Rekanita, PP IPPNU, Jakarta, Agustus 2007.
Ia juga bahkan menulis beberapa buku terkait dengan perempuan, yaitu, “Perempuan Berdaya Nusantara Jaya: Landasan Advokasi Pemberdayaan Perempuan”, Paramuda Cendekia Muda. Jakarta. 2015, “Panduan Amaliah Ramadhan untuk Pelajar Putri”, kolaborasi dengan Latifatus Sun’iyyah, Litbang PP IPPNU. Jakarta. Agustus 2012.
Dan menulis “Balada Buruh Perempuan: Tahan Hidup di Kota, Tahan Hidup di Desa”, kolaborasi dengan Aris Arif Mundayat, Erni Agustini, dan Keppi Sukesi, Women Research Institute. Jakarta. Juni 2008.
Pasca dari WRI, Margaret bergabung menjadi Tenaga Ahli Komisi IX DPR RI (membidangi ketenagakerjaan, kesehatan, BKKBN, Badan POM, BNP2TKI) pada tahun 2008-2009.
Pada tahun 2010-2014, ia bergabung sebagai Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI (membidangi agama, sosial penanggulangan bencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, BAZNAS), dan terakhir menjadi Tenaga Ahli Anggota Komisi X DPR RI (membidangi pendidikan dan kebudayaan, Pendidikan Tinggi, Pemuda dan Olahraga, Pariwisata) tahun 2014-2017.
Sesekali, ia diminta juga mengajar mahasiswa di Universitas Indonesia pada Program Studi Kajian Wanita mengenai Metodologi Feminis dan Pengalaman Penelitian Perempuan.
Pada saat sebagai Tenaga Ahli di DPR, ia memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas fungsi DPR, yaitu anggaran, pengawasan, dan penyusunan beberapa Undang-Undang.
Keterlibatan dan sumbangsih Margaret diantara lain penyusunan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang disahkan pada tanggal 29 September 2014.
Disamping itu, ia juga pernah terlibat dalam penyusunan Undang-Undang nomor 9 tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata. Undang-Undang nomor 9 tahun 2012 Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Rancangan Undang-Undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender, belum disahkan; dan Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, belum disahkan.
(Red)