Mediakompasnews.Com – Sukabumi Kegiatan sosialisasi pendampingan hukum digelar oleh pemerintahan Desa Ciambar Kecamatan Ciambar bertempat di ruang aula kantor desa pada hari senin 7 Agustus 2023.
Hadir dalam kegiatan itu di hadiri oleh Babinsa, ketua MUI pembinaan desa sohib , kader PKK, RT ,RW Kadus, Tokoh Masyarakat dan narasumber dari Law Firm Consultant Marpaung & Partner (H.R.Irianto Marpaung SH).
Kades Parkah menjelaskan kepada awak media kegiatan pendampingan hukum ini sudah dianggarkan dalam APBDES berdasarkan Musdes dan ada dalam Perdes, sehingga kami melaksanakan hari ini dan terlihat masyarakat RT RW, Kadus dan Tokmas sangat antusias mengikuti kegiatan ini.
Agar masyarakat tahu tentang pendampingan hukum tersebut.dan supaya masyarakat melek hukum masyarakat mendukung kami agar untuk tahun depan tetap menganggarkan kegiatan pendampingan hukum ini bisa membantu semaksimal mungkin.” jelasnya.
Apabila masyarakat Desa Ciambar ada yang bermasalah tentang hukum maka dipersilakan datang ke desa untuk selanjutnya direkomendasikan untuk didampingi oleh Law Firm Marpaung & Partner dan tidak perlu membayar( gratis).
Ketua LPM pun angkat bicara Deni murdani saya sangat apresiasi dan menyambut baik dengan adanya MOU pendampingan hukum dengan Low firm marpaung & Partner
” Karna dengan adanya MOU ini masyarakat setingkat meninggalkan akan buta hukum ucapnya.
Pendampingan hukum sangat di perlukan masyarakat kami. Bukan berarti membenarkan yang salah tapi untuk melindungi hak hak hukum bagi masyarakat kami.dan untuk menghindari tindakan sewenang wenang oknum penegak hukum.
” Alhamdulillah dirinya merasa puas sekali atas Penjelasan tentang pendampingan hukum dari Law Firm Marpaung & Partner semoga kegiatan ini dapat dilanjutkan karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat awam hukum.”jelasnya.
( E.Hmid )