Senin, Januari 19, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda

by Admin2
Juni 1, 2023
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Lampung Selatan
0
Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda
0
SHARES
32
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Belum lama berkenalan lewat media sosial whatsapp, seorang anak di bawah umur di Lampung Selatan (Lamsel), menjadi korban pencabulan.

Kini tersangkanya HP (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Related posts

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Ibadah Bersama, Rutan Kelas I Tangerang Perkuat Kepribadian dan Spiritualitas Warga Binaan

Januari 19, 2026
Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Hadir dan Mendengar, Rutan Kelas I Tangerang Serap Aspirasi Warga Binaan Secara Door to Door

Januari 19, 2026

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Pengoperasian Jalur Kereta Api Lintas Makassar-Parepare

Persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah di Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda.

Sebelumnya tersangka HP (20) mengajak berkenalan korban E warga Lamsel melalui whatsapp dan diterima oleh korban. Kemudian tersangka menghubungi Korban kembali untuk bertemu dan mengajak jalan ke sebuah rumah di Desa Merak Belantung.

Baca Juga :  Ketum PSMTI Sambangi Gubernur Lemhannas RI Wujudkan Pelatihan Taplai Kebangsaan

Sesampainya di rumah tersebut, tersangka mengajak melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan tersebut terjadi tiga kali dengan waktu dan hari yang berbeda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga :  Wagub Paser Hj.Syarifah Masitah Assegaf Bersama Gerakan Pramuka Tanam 1000 Pohon Magrove di Paser Mayang.

Selasa (29/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

“Tersangka kita amankan di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undan RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Nasuki
Sumber : Humas Polres Lamsel

Previous Post

Merdiyanto Rachman Bacaleg Dapil 3 Kota Tangerang Dari Partai Demokrat: Selamat Hari Lahir Pancasila Mari Implementasikan Nilai Pancasila

Next Post

Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir PANCASILA Dihalaman Mapolda, Dipimpin Langsung Wakapolda

Next Post
Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir PANCASILA Dihalaman Mapolda, Dipimpin Langsung Wakapolda

Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir PANCASILA Dihalaman Mapolda, Dipimpin Langsung Wakapolda

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In