DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Kamis, 1 Juni 2023 - 08:54 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Belum lama berkenalan lewat media sosial whatsapp, seorang anak di bawah umur di Lampung Selatan (Lamsel), menjadi korban pencabulan.

Kini tersangkanya HP (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci Peringatan HUT RI ke - 77 di TMP Cikutra Bandung

Persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah di Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda.

Sebelumnya tersangka HP (20) mengajak berkenalan korban E warga Lamsel melalui whatsapp dan diterima oleh korban. Kemudian tersangka menghubungi Korban kembali untuk bertemu dan mengajak jalan ke sebuah rumah di Desa Merak Belantung.

Baca Juga :  KPU Luncurkan Maskot Pilkada 2024

Sesampainya di rumah tersebut, tersangka mengajak melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan tersebut terjadi tiga kali dengan waktu dan hari yang berbeda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Kamis (1/6/2023).

Selasa (29/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Satrenarkoba Polres Kubu Raya Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Narkotika

“Tersangka kita amankan di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undan RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Nasuki
Sumber : Humas Polres Lamsel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Ajukan Satu Calon Panglima TNI kepada DPR

Berita Utama

Pj Bupati Tegal Resmi Buka TMMD Sengkuyung Tahap I 2024

Banten

Ketua DPRD Kota Tangsel Sambut Kehadiran Pengurus DPD Asisi Nusantara

Bandar Lampung

Persit Kartika Chandra Kirana Ranting 4 Koramil 03/Pnh Berbagi Tali Kasih

Berita Utama

Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas Sampai Tanggal 30 Oktober

Berita Utama

Polres Batubara Pasang Spanduk Seruan Berantas Judi

Berita Utama

Bupati Nina Agustina Lepas 610 Mahasiswa Unwir Indramayu KKN

Berita Utama

Dukung Turnamen U-16 Nusantara Open, Ini Kata Menpora dan PSSI