Rabu, Juni 25, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Buka Musyawarah Adat Nasional LEMTARI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat

by Redaksimkn
Maret 20, 2023
in Berita Utama, Nasional
0
Buka Musyawarah Adat Nasional LEMTARI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Masyarakat Hukum Adat
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo yang didaulat menjadi Ketua Dewan Pembina Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia menuturkan, pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda, yaitu pada pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda (Indische Staatsregeling) yang menyatakan bahwa bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adatnya sendiri. Di tingkat dunia juga terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi dan tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Di Indonesia, konstitusi UUD NRI 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 B ayat (2), bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.”

Baca Juga :  Polsek Kemayoran Berhasil Meringkus Pengepul BBM Pertalite Bersubsidi

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025
Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

Juni 11, 2025

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan,” ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Adat Nasional Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (MUSDATNAS LEMTARI), di Komplek MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/23).

Turut hadir antara lain, Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Umum DPP LEMTARI Suhaili Husin Datuk Mudo, Sekretaris Jenderal DPP LEMTARI Prof Denny Sengkey, Ketua Panitia Musyawarah Adat Nasional LEMTARI Lukas Kustaryo Siahaan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, 15 Paket Jenis Narkotika Diamankan

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan, dalam pasal 28 I ayat (3), UUD NRI 1945 juga menyatakan bahwa, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”. Namun demikian, modernitas dan dinamika zaman, tidak lantas mengesampingkan atau mereduksi penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat. Perkembangan zaman harus dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat adat dan hukum adat.

“Ketentuan tersebut justru mengisyaratkan bahwa identitas budaya adalah ciri khas dan jati diri bangsa yang harus dijaga dan dihormati. Sehingga penataan dan pembangunan daerah, haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. Hal lain yang juga perlu ditekankan, beragam adat dan budaya yang tumbuh dan berkembang dalam heterogenitas bangsa, bukan untuk saling diperbandingkan, apalagi dipertentangkan. Keberagaman adat istiadat dan kemajemukan budaya, harus dimaknai sebagai potensi sumberdaya, yang memperkaya khasanah kebangsaan kita, dan saling melengkapi satu sama lain,” jelas Bamsoet.

Baca Juga :  Polsek Indrapura Polres Batu Bara Adakan Curhat Jumat Sama Masyarakat

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, penyelenggaraan MUSDATNAS LEMTARI kali ini harus dapat mengkaji lebih dalam, dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi, dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga bisa menjawab berbagai pertanyaan penting. Misalnya, jika Konstitusi telah memberikan pengakuan dan landasan fundamental terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, lalu sejauh mana amanat Konstitusi tersebut telah diimplementasikan dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Serta bagaimana ketentuan Konstitusi tersebut selanjutnya diterjemahkan pada berbagai aturan turunannya. Ketika pengaturan mengenai masyarakat hukum adat ditransformasikan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), di level apakah idealnya Perda tersebut diterbitkan,” pungkas Bamsoet.

(Yuhelmi)

Previous Post

Serahkan Penghargaan Penanganan Covid-19, Presiden: Mari Lanjutkan Pengabdian

Next Post

Dewan pembina FKWSB Berikan Arahan Kepada para pengurus dan anggota

Next Post
Dewan pembina FKWSB Berikan Arahan Kepada para pengurus dan anggota

Dewan pembina FKWSB Berikan Arahan Kepada para pengurus dan anggota

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In