Mediakompasnews.Com – Lebak – Beredarnya isu soal dugaan pungutan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebesar Rp.2 Juta, di Wilayah Kecamatan Malingping, ditindaklanjuti Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM). Hal ini diungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Lebak. Senin, 23/12/2024.
“Setelah kami telusuri terkait Program RTLH di salah satu Desa di Wilayah Kecamatan Malingping, berdasarkan hasil wawancara yang kami dapat, memang ada KPM yang mengakui telah diminta sebesar Rp 2 juta oleh pihak tertentu, sebelum program tersebut direalisasikan,” Beber Mamik Slamet.
Selain dugaan pungutan, Mamik Slamet juga menyebut, terkait pembelanjaan jenis bahan material pun diduga tidak jelas.
“Harga bahan material bangunan pun saya kira kurang jelas, sebab tidak dicantumkan harga masing-masing item bahan bangunan yang diterima oleh masing-masing KPM, sehingga ini juga patut dipertanyakan, apakah sesuai tidak soal harga pembelanjaan dengan nilai anggaran,” Tambahnya.
Mamik Slamet mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pungutan dan harga bahan bangunan yang diduga tidak transparan, sehingga terindikasi adanya mark up harga.
“Insya Allah secepatnya kami segera bersurat, supaya permasalahan yang kami sampaikan dalam surat nanti, agar ditindaklanjuti oleh pihak terkait supaya dijadikan bahan dievaluasi,” Pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang KPM program RTLH, saat diwawancarai awak media membenarkan adanya dugaan pungutan Rp.2.000.000,-.
“Iya benar Pak, memang pada waktu itu, sebelum turun bantuan, ada salah seorang perwakilan dari Desa, datang ke saya, meminta uang sebesar, Rp.2.000.000,- dan sudah saya berikan, karena jika tidak maka bantuan akan dialihkan kepada orang lain” kata sumber KPM yang meminta agar namanya dirahasiakan.
Sementara itu, terkait jumlah anggaran dan pembelanjaan bahan material, sumber mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena jenis bahan material dan harga bangunan tidak dicantumkan secara terperinci.
“Kalo masalah harga pembelanjaan, saya ga tau, karena bukan kami yang membelanjakan, karena yang kami terima hanya berupa bahan bangunannya saja, sementara dinota pembelanjaan juga tidak tidak dicantumkan harganya,” Timpal sumber KPM.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya, selaku penanggungjawab program RTLH yang dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Malingping, tahun 2024.
(Yudi)