DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kesehatan

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 04:57 WIB

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat, Melakukan Soan dan Sosialisasi di Apotik Kimia Farma

Mediakompasnews.com-Jakarta Selatan – Door to Door System, Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Polsek Pasar Minggu, Aiptu Sarnadi sambangi Apotek Kimia Farma di Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan dan menghimbau agar tidak mengedarkan obat sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG), seperti Termorex Sirup, Unibebi Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Cough, dan Flurin DMP Sirup, dan yang melebihi ambang batas, yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut bahkan sampai menyebabkan kematian, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga :  Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

Menurut Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Aiptu Sarnadi kegiatan ini dilaksanakan bertujuan agar Apotek Kimia Farma, tidak menjual atau mengedarkan obat sirup yang mengandung (DEG) dan (EG) yang melebihi ambang batas sesuai Lampiran 2 Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.10.22.173 Tanggal 22 Oktober 2022,
tentang Informasi Kelima Hasil Pengawasan BPOM RI Terkait Sirup Obat Yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan atau Gliserin/Gliserol.

“Dan setelah dilakukan pengecekan dan penyampaian himbauan, pada Apotek diwilayah binaan kami, tidak kami temukan adanya obat sirup sesuai Lampiran 2 huruf C Penjelasan BPOM tersebut, dan pihak Apotek telah mengetahui dan tentang 5 Obat Sirup yang melebihi ambang batas tersebut.” Terangnya.

Baca Juga :  Sambut Dirgahayu & HDKD ke-77, Lapas Rangkasbitung Gelar Donor Darah

“Untuk itu kami menghimbau, baik kepada Apoteker maupun masyarakat agar tidak menjual atau mengkonsumsi obat sirup yang melebihi ambang batas, yang sebagaimana tertera pada Informasi Kelima huruf C Lampiran 2 Penjelasan BPOM RI tanggal 22 Oktober 2022.”

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Aiptu Sarnadi juga menambahkan bahwa agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi palsu yang berkembang tentang banyaknya obat sirup yang mengandung DEG dan EG yang melebihi ambang batas tanpa referensi atau sumber yang jelas dan kredibel yang bukan berasal dari BPOM RI “.

Baca Juga :  Baru 2 Hari Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Badak Hitam Melaksanakan Pengobatan Masal Secara Gratis Kepada Warga Perbatasan RI-PNG

Selain memberikan arahan Bhabinkamtibmas juga memberikan no telepon Bapak Kapolres Metro Jaksel , Kapolsek Pasarminggu dan No telepon Bhabinkamtibmas setempat, untuk mengantisipasi apabila terjadi sesuatu bisa langsung menghubungi pihak Polsek Pasar Minggu.

Penulis : YUHELMI

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Gabungan Ormas dan Lembaga Kabupaten Tangerang Mendukung Rencana Pembangunan RSUD Tigaraksa

Berita Utama

Dewi Aryani: Pentingnya Kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan

Kabupaten Gowa

8 Fraksi DPRD Gowa Setujui Perda Wajib Masker Dicabut

Kesehatan

Kegiatan Kader Pospindu Wilayah RW 012 Kelurahan Cawang Kecamatan Kramat Jati

Kesehatan

Warga Batam Makin Mudah Dapat Jaminan Kesehatan, Jefridin: Daftar Langsung Aktif

Kesehatan

Terapis Penyiksa Anak Di Kota Depok Terancam 15 Tahun Penjara

Kesehatan

RSUD Kabupaten Batu Bara Akan Terus Berbenah Setelah Menjadi BULD

Kabupaten Tegal

Kabupaten Tegal Resmi Memiliki UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak