LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Rabu, 28 September 2022 - 04:22 WIB

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lebak

Mediakompasnews.com,- Lebak, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu berat brutto sebanyak 5.65 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan hal tersebut,

Baca Juga :  Patroli Malam Hari Diintensifkan Polsek Sumber Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik. (28/9/2022).

Kata Malik, “Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung,”

Baca Juga :  Polda Lampung Lepas Bantuan Sosial Untuk Korban Gempa di Cianjur

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1(satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Danrem 064/MY Tutup Turnamen Liga Santri PSSI Piala Kasad 2022

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya

“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” tukas Malik.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Demi Beli Narkoba, Dua Pria Asal Bengkalis ini Tega Merampas HP Pasien Sedang Dirawat di Rohul

Berita Utama

Polsek Jatiuwung Sita Ratusan Butir Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

TNI/POLRI

Ciptakan Hidup Sehat, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Mengadakan Khitanan Massal Gratis di Perbatasan

Berita Utama

Satlantas Polres Tegal Turun ke CFD, Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

TNI/POLRI

Pasi Ops Kodim 1013/Muara Teweh Pimpin Korps Raport Pindah Satuan

TNI/POLRI

Lepas Sambut Danrem 172/PWY, Ini Program Kerja Kolonel Inf J.O Sembiring

TNI/POLRI

Untuk Mengetahui Kesiapan Personel Komandan SSK Satgas TMMD Ke-116 Ambil Apel Pagi

Berita Utama

Berlangsung Khidmat, Pangdam XII/Tpr Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci