DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Rabu, 28 September 2022 - 04:22 WIB

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polres Lebak Tangkap Dua Pengedar Shabu di Lebak

Mediakompasnews.com,- Lebak, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib dan berhasil mengamankan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu berat brutto sebanyak 5.65 gram.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan hal tersebut,

Baca Juga :  Yonif Raider 300/Bjw Bantu BNPB Dirikan Tenda di Puluhan Sekolah Pasca Gempa Cianjur

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik. (28/9/2022).

Kata Malik, “Dua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) berhasil diamankan Petugas Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 wib di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung,”

Baca Juga :  Tetapkan 17 Tersangka Peristiwa Bentrok di Morowali Utara, Kapolri: Kepolisian Akan Menindak Tegas

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis shabu berat brutto seberat 5.65 gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY, 2 (dua) pack plastik klip bening, 1(satu) buah tas kecil warna merah, 1 (satu) unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Optimalisasi Layanan Kesehatan, Lapas Rangkasbitung Dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Labkesda

Malik menegaskan, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya

“Mari bersama bersama berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba akan menghancurkan masa depan generasi bangsa, Stop Narkoba,” tukas Malik.

(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

TNI/POLRI

Kasad Serahkan 60 Unit Hasil Bedah RTLH Babinsa Masuk Dapur Warga

TNI/POLRI

Sat Resmob Polres Sumenep Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor Warga Guluk-Guluk di Kabupaten Probolinggo

TNI/POLRI

Giat Penambalan Sepanjang Jalan Raya Panggang Siluk

Berita Utama

Anggota DPR RI Apresiasi Kinerja Polresta Cirebon atas Pengamanan Arus Mudik Idul Fitri 1444 H

TNI/POLRI

Kapolres Bantul Pimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2022 untuk Amankan Nataru

TNI/POLRI

Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna, TNI Dan Polri Di Banten Tetap Solid

Lampung Selatan

Kreasi Usaha Babinsa Anggota Koramil 421-03/PNH