DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:11 WIB

Bendera Merah Putih Lusuh, Robek, Berkibar Di Kantor Desa

mediakompasnews.com – Lebak – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten,Minggu (19/03/2023).

Habibi SE sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  Penambangan Ilegal Batu Kapur Rusak Jalan dan Polusi Udara, Oknum Aparat Diduga Terlibat

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

Baca Juga :  DPD PJS Bangka Belitung Serahkan SK Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Bangka

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca Juga :  Pererat Persaudaraan dan Kebersamaan, PJS Dan KBO Bangka Belitung Gelar Halal Bihalal

Hendra Bobi Abimanyu selaku Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa Cigoong Utara,”

Masih Hendra Bobi Abimanyu Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa Cigoong Utara Ucapannya,”

(M, IRWANSAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pemda Kab. Kota Baru: Bupati H. Sayed Jafar. SH., Resmikan Pasar Desa Mandala Kelumpang Hilir

Berita Utama

Danrem 064/MY Dampingi Pangdam III/Siliwangi Terima Penyerahan 1000 Sak Semen dari Cemindo Gemilang

Berita Utama

Bertolak ke Semarang, Presiden dan Ibu Iriana akan Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Besok

Berita Utama

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu,Fajar Haryowimbuko,SH.MH Memimpin Upacara Pencanangan

Berita Utama

Berlangsung Khidmat, Pangdam XII/Tpr Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Berita Utama

Dukung Program Akselerasi Menimipas, Rutan Tangerang Gelar Sidak Besar di Blok Hunian

Daerah

Sadide Anggota DPRD Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Pembinaan, Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Berita Utama

Tes Urine Mendadak, Rutan Tangerang Tegaskan Komitmen Bersih Narkoba