DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah

Minggu, 19 Maret 2023 - 06:11 WIB

Bendera Merah Putih Lusuh, Robek, Berkibar Di Kantor Desa

mediakompasnews.com – Lebak – Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Provinsi Banten,Minggu (19/03/2023).

Habibi SE sebagai Kepala Desa di duga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Desa nya yang tepatnya di depan balai Desa Cigoong Utara Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia

Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih.

Baca Juga :  Bung Karno Bapak Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) TNI AL

Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Setiap orang dilarang:

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Menpora di Istana Merdeka

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada
Bendera Negara; dan

(e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca Juga :  Tutup Indonesia-China Smart City Expo 2023, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penerapan Smart City di Indonesia

Hendra Bobi Abimanyu selaku Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten sangat menyayangkan adanya Bendera Sangsaka Merah Putih yang sudah lusuh, sobek, yang terpasang di depan Desa Cigoong Utara,”

Masih Hendra Bobi Abimanyu Ketua Aliansi Aktivis Provinsi Banten mengatakan bahwa saya akan menegur Kepala Desa dan staffnya terkait Bendera Sangsaka Merah Putih yang lusuh, sobek tersebut apabila Bendera Merah Putih tidak segera di ganti maka saya akan memberikan surat somasi kepada pihak Desa Cigoong Utara Ucapannya,”

(M, IRWANSAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasal Dan Wamenhan RI Bahas Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Daerah

Jumat Curhat POLDA DIY Terima Masukkan Dari Kalangan Akademisi

Berita Utama

Sedekah Santunan Anak Yatim dan Dhu’afa Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir GAAS yang Ke-2

Berita Utama

41 Personil Polres Lampung Selatan Naik Pangkat

Daerah

Buka Diklat Satpam Gada Pratama di Kota Tegal, Ini Pesan Dirbinmas Polda Jateng

Berita Utama

Demi Beli Narkoba, Dua Pria Asal Bengkalis ini Tega Merampas HP Pasien Sedang Dirawat di Rohul

Berita Utama

Polisi Lakukan Olah TKP Insiden Laka Pajero Tewaskan 2 Orang Lakukan Towing di PIK

Berita Utama

Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Bupati Pemalang dan 5 Lainnya Untuk 20 Hari Pertama