Minggu, Januari 18, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Sorotan

Asosiasi Sopir Logistick Indonesia Berharap Pemkab Banyuwangi Memiliki Cargo

by Redaksimkn
Agustus 25, 2022
in Sorotan
0
Asosiasi Sopir Logistick Indonesia Berharap Pemkab Banyuwangi Memiliki Cargo
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Banyuwangi – Ketua Asosiasi Sopir Logistick Indonesia, Slamet Barokah berharap di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa memiliki Cargo untuk tempat parkir truck-truck logistick yang berada di Banyuwangi.

Slamet Barokah saat di temui awak media menjelaskan, demi kenyamanan para sopir truck logistick yang datang dari kota lain ke Banyuwangi, bisa beristirahat dan ada tempat parkir untuk kendaraan.

Baca Juga :  Kades Paberasan Dan Masyarakatnya Menyampaikan Apresiasi Terhadap Polda Jatim Dan Putusan Hakim PN Surabaya 

Related posts

LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran

LBH Trisula Keadilan Indonesia Tolak Revisi Perda Miras dan Pelacuran

Januari 16, 2026
Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Laporan BBM Tanpa Izin Tak Bergerak, Publik Tunggu Ketegasan Aparat

Januari 18, 2026

“Mulai jenis yang kecil, sampai yang besar,” ucap Slamet, Rabu (24/08/2022)

Terminal Cargo bagi kalangan sopir logistick bisa dijadikan lokasi bongkar muat maupun parkir dan beristirahat sementara ketika mereka berada di Banyuwangi.

Baca Juga :  Lima Pria Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam Dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor

“Banyuwangi yang menjadi pintu masuk kendaraan logistik ke Bali dan wilayah Indonesia Timur sangat layak untuk memiliki Terminal Cargo,” ujarnya

Demi kepentingan umum dan ketertiban lalu lintas di jalan raya agar tidak melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), bahwasannya pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan di Kota Bekasi Mobil Rem Blong Memakan Banyak Korban

“Maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tandas Slamet Barokah

(Supriyanto)

Previous Post

Peresmian Kantor DPC Partai PDIP Kabupaten Batu Bara dan Tali Asih

Next Post

Hari Ulang Tahun Ke-41, Aipda Agus Supandi SH, Mendapatkan Suprise Dari Rekan Media

Next Post

Hari Ulang Tahun Ke-41, Aipda Agus Supandi SH, Mendapatkan Suprise Dari Rekan Media

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In