Selasa, Mei 30, 2023
  • REDAKSI
  • Pedoman Cyber
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Asik Transaksi, Tak Sadar Diintai Polisi, Kurir Sabu Mendekam Di Polsek Rambahsamo

by Redaksimkn
Juli 26, 2022
in Berita Utama, TNI/POLRI
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tersangka BK alias BO (26), beberapa waktu kedepan, akan menjalani hari-harinya di Sel Kantor Polisi, di Lingkungan Polres Rokan Hulu (Rohul).

BK berhasil dijerat Polisi dalam Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wib di Simpang KM 6 PT SAI Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, setelah dilakukan pengintaian terlebih dahulu.

Related posts

Brigjen TNI Tatang Subarna Pimpin Serah Terima Jabatab Dandim 0601/Pandeglang

Brigjen TNI Tatang Subarna Pimpin Serah Terima Jabatab Dandim 0601/Pandeglang

Mei 30, 2023
Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan, Kenal Korban Lewat Aplikasi

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan, Kenal Korban Lewat Aplikasi

Mei 30, 2023

“Benar Jajaran Polsek Rambah Samo, meringkus Tersangka Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Selasa (26/7/2022).

Lanjutnya, bersama Tersangka juga diamankan, Barang Bukti (BB) berupa Dua Paket Narkotika jenis Sabu, Satu Unit Hand Phone merk Realmi warna Hitam dan Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Putih BM 3469 MF.

Baca Juga :  1.092 Perwira Muda Dilantik oleh Kasad

Penangkapan Tersangka, sambung Aipda Mardiono, berawal Jum’at 22 Juli 2022, Ps Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo mendapat informasi dari warga di sekitar KM 6 PT SAI Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambah Samo Iptu Jon Heri SH memerintahkan Ps Kanit dan Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu.

Selanjutnya, Personil Unit Reskrim mulai melakukan penyelidikan, hingga Senin 25 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.

Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Samo melihat seorang laki-laki yang yang tidak dikenal dengan postur badan Kecil, menggunakan Helmt dengan gelagat yang mencurigakan berjalan mondar-mandir di pinggir jalan di Simpang KM 6 PT SAI sambil menelpon

Baca Juga :  Serahkan DIPA 2023, Bupati: Kelola Anggaran Dengan Akurat,  

Melihat hal tersebut, Ps Kanit Reskrim bersama Tim langsung melakukan pengintaian

Tidak lama, setelah itu terlihat datang seorang laki-laki yang tidak dikenali (Pelaku BK) mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scopy berhenti di dekat laki-laki yang dicurigai.

Kemudian BK, kembali melanjutkan perjalanannya menuju arah Pasir Pengaraian.

Setelah berjalan sekitar 50 Meter, BK terlihat membuang sesuatu di Pinggir Jalan.

Setelah itu BK kembali memutar balik arah Sepeda Motornya dan menjumpai laki-laki yang dicurigai di Simpang KM.6 PT SAI.

Melihat hal tersebut, Ps Kanit Reskrim bersama Tim langsung menghampiri kedua orang tersebut.

Namun, pada saat itu laki-laki yang dicurigai langsung melarikan diri

Baca Juga :  Presiden Dorong Konsistensi Transformasi Pengelolaan Kekayaan Alam Indonesia

Sedangkan BK, setelah diinterogasi dianya mengaku disuruh RD untuk mengantarkan 1 Paket Narkotika jenis Sabu kepada laki-laki yang dicurigai yang telah melarikan diri.

Kemudian, Ps Kanit Reskrim membawa BK ke tempat dianya membuang benda di Pinggir Jalan.

Setelah benda tersebut, ditemukan dan diperiksa diektahui, benda yang dibuang BK sebungkus Rokok merk Sampoerna yang berisikan Narkoitka jenis shabu sebanyak 1 Paket kecil,

Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 Paket kecil Narkotika jenis Sabu di Belakang Hand Phone merk Realmu warna hitam milik BK.

“Setelah itu Tersangka beserta BB dibawa ke Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mardiono.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Previous Post

RUBI Indramayu Gelar Event Nasional

Next Post

TNI Latih Masyarakat Belajar Musik, Lestarikan Budaya Seni Musik Jawa Barat

Next Post
TNI Latih Masyarakat Belajar Musik, Lestarikan Budaya Seni Musik Jawa Barat

TNI Latih Masyarakat Belajar Musik, Lestarikan Budaya Seni Musik Jawa Barat

POPULAR NEWS

  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3  P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATLET CABOR BELADIRI Tuntut Hak hukum dan Pemulihan Nama Baik Melalui Pengacaranya Atas Dugaan Perlakuan Sewenang-wenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMAN 2 Bantul Sukses Gelar Carnaval Panen Karya Projek#3 di Jalan Maliboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Warisan Jadi Rebutan, seorang Ibu kandung hampir kehilangan nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rafiqah Hurairi, SPd,MPd. Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak Yang Membantu Adeknya Dapat Musibah Kecelakaan Lalin Hingga Meninggal Dunia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Cyber
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In