DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Daerah

Kamis, 6 Juli 2023 - 13:35 WIB

Arist Merdeka Sirait Bersama Awak Media Mengatakan Meningkatnya kasus Rudapaksa Merupakan kegagalan Walikota Depok Melindungi Anak

Mediakompasnews.com – Jakarta – HL pelarian pelaku rudapaksa terhadap 2 anak sambungnya M (16) dan E (14) akhirnya ditangkap dan ditahan Polres Metro Depok Selasa 05/07 malam.

Informasi yang diperoleh Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabitasi Sosial Anak Komnas Perlindungan Anak ayah sambung kedua korban dibekuk petugas kepolisian dari Polres Metro Depok disrbuah rumah kos di Kawasan Gambir Jakarta Pusat.

Untuk itu Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi independen perlindungan di Indonesia mengapresiasi penangkapan pelaku rudapaksa dari pelariannya. “Terima kasih atas kerja cepat Polres Metro Depok yang telah merespon pengaduan dari korban”.

Baca Juga :  Jelang Asean Summit 2023 di labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Tokoh Manggarai Raya Mengapresiasi Pemerintah Dan Mengajak Masyarakat untuk Menjaga Situasi Kondusif

“Ini adalah bentuk komitmen Polres Polres dan jajaran Satreskrim terhadap penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual.

Oleh karenanya, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Metro Depok untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2026 tentang Penerapan dari Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas RUU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan

Mengingat pelaku adalah orangtua sambung korban, dengan demikian pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

Saat ini dua korban dalam keadaan trauma berat dan membutuhkan pendampimgan psikologis.

Untuk pendampingan psikologis dua anak korban, Komnas Perlindugan Anak segera melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polres Metro Depok dan Lembaga-lembaga Perlindungan di Depok maupun aktivis kampus.

Namun disisi lain, marak dan meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual dan pelanggaran hak anak di Depok harus diakui dan faktanya merupakan kegagalan Walikota Depok melindungi dan menjaga anak.

Baca Juga :  Majelis Hakim Upayakan Perdamaian dalam Sidang Gugatan CV Curtina Prasara vs RSUD Kardinah

“Status Kota layak anak Depok yang disinyalir sudah pada tingkat Madya perlu di evaluasi dan bila perlu dicabut saja statusnya sampai indikator status layak anak terpenuhi”, “meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hak anak di Depok, jangan dianggap sepele”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui jaringan WA kepada sejumlah media di Jakarta Kamis 06/07 / 23.

Penulis : Abubakar

Share :

Baca Juga

Daerah

Belum Luput Dari Ingatan Lubuk Sikaping Mendapat Piala Adipura, Kini Pemkab .Pasaman Yang Dipimpin H. Benny Utama Kembali Raih Penghargaan UHC Dari Pemerintah Pusat

Daerah

Bupati Batu Bara Ir, H, Zahir MAp Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah Untuk Memperingati 51 Tahun HKG PKK

Daerah

Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Kodim 0421/LS Turun Ke Sawah Bantu Petani

Daerah

Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Warga Kota Tegal Dapat Bantuan Hukum

Daerah

Kejari Pasaman Barat Laksanakan Mediasi MP3 Berdasarkan Keadilan Restorative

Daerah

Anggota Bamus Kenagarian Cubadak Barat Sampaikan Surat Ketidak Sepakatan Dengan Ketua Bamus Kepada Bupati Pasaman

Daerah

Tanggapan Ketua DPD PJS Bengkulu Terhadap Dua Wartawan Terjerat OTT

Daerah

Progres Capai 73 Persen, Atraksi Menarik Krakatau Park Akan Hadir Saat Libur Lebaran Mendatang