Mediakompasnews.com -, Lebak – Maraknya aktifitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Wilayah Kecamatan Cibeber, Lebak-Banten, diantaranya berada di blok Cimari, blok Cirotan, blok Cihambali, khususnya berada di kawasan hutan taman nasional gunung halimun salak (TNGHS) dan lahan milik masyarakat (perorangan), diantaranya berada di Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, disikapi sejumlah pihak. 29-12-2022
“Coba lihat di Wilayah Kecamatan Cibeber, banyak aktifitas penambang emas yang diduga illegal, namun tetap dibiarkan, kami mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) di Banten, dan instansi terkait lainnya, untuk segera menertibkannya, sebab selain berpotensi mengancam keselamatan jiwa para penambang, juga berdampak buruk terhadap lingkungan” pinta H.Diki, pemantau pertambangan Wilayah Kabupaten Lebak
Senada dikatakan H.Diki, Mamik Selamet, Koordinator Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, meminta tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Pasca banjir beberapa tahun lalu yang terjadi di Wilayah Kecamatan Lebak Gedong dan sejumlah wilayah lainnya, salah satu pemicunya, selain adanya dugaan illegalloging, juga maraknya aktifitas illegalmining, sanksinya sudah sangat jelas, tetapi jika aktifitas yang mereka lakukan masih marak, ini tidak boleh dibiarkan, kami minta sikap tegas dari Pemkab Lebak dan APH, agar segera menertibkannya” beber Mamik Selamet.
Sementara, pantauan dari Awak media kegiatan penambang emas, masyarakat dapat dijumpai di sepanjang bibir tebing gunung Cirotan, area kawasan gunung luhur dan kawasan lainnya. akibat maraknya kegiatan para penambangan emas, masyarakat yang diduga illegal ini, bahkan mengakibatkan sejumlah longsoran dibeberapa titik ruas jalan, Cipanas – Warung Banten, yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Meski demikian, hingga kini, pihak TNGHS, Pemkab Lebak, dan Pemprov Banten, belum ada upaya menertibkan para penambang emas yang diduga illegal tersebut.
(Suryadi)
Sumber : Media polisinews.