LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Politik

Jumat, 28 Oktober 2022 - 11:30 WIB

Anggota Legislatif 1 (Aleg) Sadide Menggelar Sosialisasi peraturan Daerah (SOSPER) Nomor 3 tahun 2020

Mediakompasnews. Com. – Lampung selatan, – Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat. Jumat,28/10/2022.

Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah komisi 1(DPRD) dari fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Sadide dalam rangka sosialisasi peraturan daerah no.3 tahun 2020 (sosperda) di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni.

Turut menghadiri dalam acara tersebut Anggota DPRD komisi 1dari fraksi PDI Perjuangan Sadide dan juga yang membuka acara secara resmi, Kepala Desa Kelawi Bahtiar Ibrahim, Tokoh masyarakat Desa Kelawi, Tokoh Pemuda, Narasumber murni dibidang hukum Dawar Yunus SH.MH, Sekdes Kelawi Kusnaryanto, dan 230 orang tamu undangan.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pimpinan MPR RI Solid Menjaga Suhu Politik Kondusif Jelang 2024

Aleg Sadide dalam sambutannya menuturkan”yang mana sosperda ini perlu disampaikan kepada masyarakat
agar masyarakat mengerti aturan dan norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apa yang menjadi hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat demi ketertiban serta ketentraman bersama”tutur Sadide.

“Agar masyarakat paham aturan tidak melanggar aturan dan selain sosialisasi momen ini jadi ajang tali silaturahmi kepada simpatisannya yang sudah mendukungnya pada saat pileg”

Baca Juga :  Jadi Caleg PSI, Eko Londo Yakin Biaya Politik Bukan Halangan untuk Tembus DPRD Provinsi DIY

Dawar Yunus SH.MH, memaparkan”dasar sosperda no.3 tahun 2020 pasal 18, ayat 6 bahwa pelaksanaan tugas pemerintah yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Lampung selatan karena perumusan Undang-undang harus mendapat persetujuan DPRD Kabupaten maupun Provinsi yaitu pembangunan Desa yang jadi cikal bakal undang-undang Desa tentang alokasi Dana Desa, dasar hukumnya permendagri, deteksi pencegahan Dini Bencana Alam. Tertib saluran air atau limbah rumah tangga supaya membuat sumur resapan air ketika hujan deras bisa mencegah terjadi banjir”.papar Dawar Yunus.

Baca Juga :  LISAN Banten, Pasca Debat Cawapres Rakyat Semakin Yakin Dengan Prabowo Gibran

“intinya ketertiban, ketentraman, masyarakat adalah tanggung jawab kita semua sebagai warga negara ” pungkasnya

(Nasuki)

Share :

Baca Juga

Politik

Pekan Bung Hatta 2022: Mendayung di Antara Dua Karang

Banten

Merdiyanto Rachman Bacaleg Dapil 3 Kota Tangerang Dari Partai Demokrat: Selamat Hari Lahir Pancasila Mari Implementasikan Nilai Pancasila

Berita Utama

Mantan Komisioner KPU Kota Bekasi Calonkan sebagai Walikota Bekasi 2024

Berita Utama

DPC Gerindra Indramayu Dukung Realisasi Jabatan Kuwu 9 Tahun

Aceh

Wali Kota Tegal Tinjau TPS Unik dan TPS Lapas

Berita Utama

KPU Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur Melantik 135 Anggaota PPK

Kab Lebak

Giat Silaturahmi Baraya Ade Hidayat S,Kom, Kunjungi Kediaman Kadernya di Kecamatan Banjarsari

Berita Utama

Semangat Baru Untuk Indonesia 2024, DPW ETOR (Erick Thohir) Sumatera Selatan