Media Kompas News.Com – Sumbar – Empat Anggota Badan Perumus, ( Bamus ), Kenagarian Cubadak Barat,Kec.Dua Koto,Kab.Pasaman sampaikan surat ketidak sepakatan terhadap Ketua Bamus, Ismil Husni kepada Bupati Pasaman.
Selain itu surat tersebut juga disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat,Camat Dua Koto dan Wali Nagari Cubadak Barat.
Surat tersebut tertanggal 05 Juli 2023 ditanda tangani oleh Doni Febrian Tama SPd sebagai Wakil Ketua, Respi Andipa ( Sekretaris ), Rahmad Husein Nasution dan Isderita, keduanya sebagai anggota.
Dalam surat ketidak sepakatan terhadap Ketua Bamus tersebut dikatakan, 1. bahwa ketua tidak mengindahkan agenda rutin Bamus seperti rapat koordinasi yang diundangkan sekretaris. 2. tidak terstruktur kepengurusan antara ketua Bamus, anggota dan lainnya dalam waktu lebih kurang 6 bulan ini..
3. tidak adanya transparansi informasi antara ketua dan anggota dalam Lembaga Nagari Cubadak Barat,sehingga tidak berjalan tupoksi Bamus Nagari sebagai mana mestinya. 4. Nama saudara Ismil Husni ada terdapat pada spanduk / reklame Pembangunan Kantor Wali Nagari Cubadak Barat sebagai tokoh masyarakat, yang jelas telah melanggar aturan sesuai pasal 27 huruf : G tentang larangan anggota Bamus Nagari : G sebagai pelaksana proyek Nagari.
5. Sehingga menimbulkan ketidak percayaan ( mosi tidak percaya ) antara anggota dan ketua Bamus saat ini. Dalam surat yang disampaikan kepada pihak pihak terkait tersebut juga telah dicantumkan susunan nama nama kepengurusan Bamus yang baru masa bakti 2023/2028 Kenagarian Cubadak Barat sebagai berikut:
Ketua Bamus : Doni Febrian Tama SPd. Wakil Ketua Bamus : Isderita. Sekretaris Bamus : Respi Andipa. Anggota Bamus masing masing : Rahmad Husein Nasution dan Ismil Husni. Surat yang disampaikan kepada Bupati Pasaman itu dengan nomor Surat Pengantar: Nomor: 20/B_CNB-2023 ditandatangani Doni Febrian Tama,SPd selaku Ketua Bamus.
Ismil Husni Ketua Bamus Kenagarian Cubadak Barat yang di mosi tidak percaya oleh anggota Bamus, ketika dikonfirmasi wartawan Media Kompas News.Com seputar tudingan para anggotanya bahwa pihaknya tidak mau menjalankan tupoksinya sebagai mana Ketua Bamus yang semestinya,Senin(10/7-2023) malam.
Saat itu Ismil Husni membantah, dan mengatakan dari lima poin yang dituduhkan empat anggotanya itu kepada dirinya semuanya itu adalah tidak benar dan merupakan fitnah belaka terhadap dirinya.
” Sebab saya sebagai Ketua Bamus Nagari Cubadak Barat telah melaksanakan kewajiban saya sesuai dengan tupoksi untuk menjalan tugas sebagai mana ketentuan yang ada,” kata Ismil Husni.
Tim Media Kompas News.Com Pasaman