LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Sabtu, 13 Mei 2023 - 08:51 WIB

Aliran Sungai Dan Lahan Pertanian Warga Tercemar Limbah Kotoran Sawit Perusahaan

Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara, Camat Sei Balai Wali Wala Sagala dengan Kepala Desa Perjuangan Erwin Zunaidi bersama beberapa masyarakat di Desa Perjuangan sidak kelokasi, dimana ada info, terdapat pembuangan limbah sawit, yang sangat membahayakan sekali terhadap warga sekitar dan juga pencemaran lingkungan.

Banyak ikan mati juga menimbulkan bau busuk pada bahagian sepanjang aliran air sungai, dengan bau sangat menyengat, diduga pihak dari perusahan sawit membuang air limbah cair, yang dari hasil pengolahan Pabrik Kelapa Sawit ke parit, yang terdapat didalam areal perkebunan milik masyarakat tani, Lalu airnya menembus dan mengalir ke saluran irigasi sungai, yang terletak di Desa Perjuangan,
Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. Jumat, 12/05/2023.

Baca Juga :  IMI & kPj Medan Serta HNI, Salurkan Bantuan Kebalita Disabilitas

“Ini sangat merugikan, dari masyarakat petani, yang mana, lahan nya telah tercemari oleh limbah dari hasil sisa olahan perusahaan tersebut, yang di duga kuat, ada bahan yang berbahaya, yang terlihat dari habitat ikan yang pada mati, ini harus di tanggapi secara serius oleh perusahaan”, ujar salah satu tokoh masyarakat, yang tidak berkenan nama nya disebutkan kepada awak media saat di kompirmasi.

Yang hadir dari sidak limbah yang terjadi di kawasan masyarakat tersebut adalah, Camat Sei Balai Wali Wala Sagala, Kapolsek Labuhan Ruku yang di wakili oleh Waka Polsek Labuhan Ruku Fahmi, SH. Kades Desa Perjuangan Erwin Zunaidi, dari tokoh masyarakat, serta dari awak media.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Tambak Baya Apresiasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Dari Dinas Perkim Provinsi Banten.  

Diduga, dari hasil sisa pengolahan limbah pabrik sawit, yang berasal dari pengolahan berondolan CV Jaya Peratama, yang sengaja membuang limbah cairnya, yang tanpa disirkulasi dari waduk waduk tempat pengolahan limbah, sehingga terjadi pembuangan langsung ke parit parit atau pun irigasi warga, yang diduga kuat, tidak melengkapi izin resmi pemerintah yang sah.

“Ini telah mengangkangi dari perundang Undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga dari Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)”, jelasnya kepada Awak Media.

Baca Juga :  Puput Marshanda Gadis Babel Lolos Casting Tahap 2 Film Brotherlillah

Selanjutnya, camat meminta agar pihak dari perusahaan tersebut, haruslah konsisten dan bertanggung jawab, atas terhadap pencemaran limbah itu, yang di ketahui, bahwa dari dampak limbah yang di timbul, dari limbah kelapa sawit terhadap sumber daya alam, juga Penduduk dan permukiman masyarakat tercemar, termasu dari aliran sungai dan berimbas kepada air sumur warga yang menimbulkan aroma bau. (Albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Cijaku Polres Lebak Laksanakan Program Kapolda Banten”Yuk Ngopi Wae”

Berita Utama

LBH Bintang Sembilan Nusantara Layangkan Lapdu ke KPK soal Dugaan Penyimpangan pada Proyek Pelebaran Jalan Pakupatan Palima yang bersumber dari APBD Provinsi Banten

Berita Utama

Srikandi PP DPC Kota Cilegon Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Berita Utama

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Berita Utama

Kapolri Gunakan Mobil Listrik sebagai Kendaraan Dinas di KTT G20

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Indonesia-Korea Untuk Pengembangan Kampus Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)

Berita Utama

Bertemu Menko Polhukam, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Realisasi Pendidikan dan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Papua

Berita Utama

Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam