Mediakompanews.Com – Jakarta – Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
“Perwakilan kita di Malaysia menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan system maid online (SMO),” ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam pembaruan pers virtual di Jakarta, Kamis, 14 Juli 2022.
Kemlu RI menyebut, sistem mekanisme perekrutan ini di luar kesepakatan yang da dalam MoU tersebut. Hal ini, kata Judha, tidak sesuai dengan isi yang ditandatangani bersama.
“Secara khusus, SMO ini membuat posisi pekerja migran kita menjadi rentan tereksploitasi, karena mekanisme perekrutan ini ‘mem-by pass’ UU no.18 tahun 2017, mengenai perlindungan pekerja migran,” tegas Judha.
(Red)