LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Kalimantan Tengah / Peristiwa

Minggu, 19 Maret 2023 - 22:20 WIB

Sempat Kabur ke Kota Cantik, Dua Pelaku Pengeroyokan di Water Front City Dibekuk Polisi

Mediakompasnews.Com – Barito Utara – Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda bernama Edi Maradona di Water Front City Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada 11 Maret 2023 lalu berhasil diamankan Polisi.

Hal ini di terangkan oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP. Wahyu Setia Budiharjo, kepada Media Kompas News.com saat di konfirmasi melalui Via Whatshapp Minggu 19 Maret 2023, pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Kami telah mengamankan kedua pelaku yang masih dibawah umur yaitu, MAR (18) dan ABH (17) kedua pelaku ini kita amankan di dua tempat yang berbeda di Kota Palangka Raya.

MAR di amankan polisi pada hari Jumat, 17 Maret 2023, sekitar pukul 18:30 WIB, di Jalan RTA. Milono, Kota Palangka Raya.

Sedangkan, ABH di amankan polisi pada hari sabtu, 19 maret 2023, pukul 00:15 WIB di Jalan Demak Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Harlah Satu Abad NU, Pengurus MWC NU Gebang Menggelar Ziarah Kubur

Penangkapan ini dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP. Wahyu Setia Budiharjo.

“Betul sudah kita amankan keduanya di Kota Palangka Raya, mereka sempat melarikan diri setelah melakukan pengeroyokan,” ujar AKP Wahyu Mantan Kapolsek Teweh Teweh itu.

AKP Wahyu mengungkapkan, sempat kesulitan menangkap para pelaku karena minimnya informasi. Akan tetapi, karena penyelidikan yang terus kita lakukan dengan meminta keterangan para saksi-saksi. berlahan namun pasti, berdasarkan informasi yang valid yang telah kita dapatkan dan kedua pelaku pun berhasil kita bekuk.

Baca Juga :  Upacara Peringatan Ke-75 Hari Bakti TNI AU di Pimpin Langsung Danlanud Hang Nadim Batam

“Dalam penangkapan kami telah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Kalteng, Intel Mob, Unit Resmob Polresta Palangka Raya,” Terangnya.

MAR dan ABH terduga pelaku disangkakan polisi dengan Pasal 170 ayat (2e) KUHP. sementara itu, pelaku lain masih diburu dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri. Tegasnya.

(Yos)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pelaku Curanmor Tewas, Didor saat akan Ditangkap Polisi di Tangerang

Berita Utama

Guspurla Koarmada III Kerahkan Seluruh Kapal Perangnya Untuk Pencarian Korban Kapal Tenggelam

Berita Utama

60% Gelombang Pertama Pulang ke Tanah Air, 73 Jemaah Wafat sampai Hari ke-52 Operasional Haji

Berita Utama

Kebakaran Rumah Milik Warga, Penyebab Utamanya Diduga Konsleting Listrik

Peristiwa

Atasi Banjir Di Batu Bara, BPBD dan BWS Sumut Upayakan Pengoptimalan Bendungan

Peristiwa

Tragedi Nelayan Tanjung Tiram Yang Diterjang Badai

Berita Utama

Kembali, Atlite Menembak Binaan Yonmarhanlan IV Raih Prestasi

Berita Utama

Bupati Nina Agustina Lepas 610 Mahasiswa Unwir Indramayu KKN