LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Batu Bara / Berita Utama / Para Politik / Pemerintah Daerah

Senin, 24 Juli 2023 - 14:31 WIB

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Mediakompasnews.com – Kab. Batu Bara – dilakukannya Agenda Rapat Paripurna, dimana rapat di bahas tentang pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak serta pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama, pukul 14.00 wib. Acaradi lakukan di ruang rapat Paripurna DPRD Kab.Batu Bara, Senin (24/07/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh,
Ketua DPRD yang diwakilkan oleh Wakil Ketua l Ismar Khomri, S.S, Wakil Bupati Kab. Batu Bara Bapak Oky Iqbal Prima, S.E, Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh kabag persidangan dan per- undang-undangan Azhar,S.pd, M.pd, seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara dari semua Fraksi menyatakan menyetujui Ranperda, masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhirnya.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, setelah mencermati hasil laporan dan masukan yang telah disampaikan oleh Pansus III, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui dan menyatakan menerima ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Amirtan.

– Fraksi GOLKAR dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi Partai Golkar memberikan pendapat akhir “Menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi perda penyelenggaraan perlindungan anak dan diundangkan dalam lembaran daerah”.
Yang dibacakan oleh Fahri Iswahyudi, S.Sos,.

Baca Juga :  Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama

– Fraksi GERINDRA dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, berdasarkan uraian yang kami sampaikan di atas adalah bahwa fraksi partai gerindra dapat menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). Dan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PERPEM) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa peraturan kepala daerah, yang dibacakan oleh Ahmad Fahri Meliala,ST,.

– Fraksi PAN Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Menerima dan Menyetujui Ranperda tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disahkan menjadi “PERDA” Kabupaten Batu Bara, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bahwa sesuai yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko Pendelegasian kewenangan terkait Perizinan Berbasis Resiko kepada Dinas PMPTSP cukup berupa Peraturan Kepala Daerah, yang dibacakan oleh Chairul Bariah, SE,.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Lakukan Panen Perdana Varietas Padi Galur NA-178

– Fraksi DEMOKRAT dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, maka kami Fraksi Demokrat dapat “Menerima (Menyetujui) dan ditetapkan menjadi perda tahun anggaran 2023 Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Syahril Siahaan, SE,.

– Fraksi PKS dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, kami sepakat/menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara. Kemudian untuk Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi PKS tidak sepakat/menyetujui untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, sesuai dengan catatan dan rekomendasi Pansus II, yang dibacakan oleh M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM.

– Fraksi NASDEM dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi NasDem DPRD Kab. Batu Bara dapat Menerima atau Menyetujui laporan ini untuk dapat diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Dra. Tiurlan Napitupulu.

– Fraksi PPP dalam pendapat akhirnya sebagai berikut, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Batu Bara dengan ini dapat menerima/menyetujui kesimpulan pansus ll agar ranperda-ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten batu bara tahun 2022 ini ini tidak perlu dilanjutkan menjadi peraturan daerah namun cukup dengan peraturan kepala daerah. Dan pansus iii perihal ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak untuk dijadikan peraturan daerah kabupaten batu bara. Dan dapat ditindaklanjuti dengan mensosialisasikan peraturan daerah ini kepada masyarakat kabupaten batu bara,
yang dibacakan oleh Ahmad Badri, SH

Baca Juga :  Hebatnya Komjen Agus Andrianto Datangkan Dua Keluarga Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J

– Fraksi PBB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Setelah membaca, meneliti, dan menganalisa laporan Pansus, maka fraksi PBB menyatakan sependapapat dengan hasil pembahasan pansus II dan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, yang dibacakan oleh Sarianto Damanik, SE

– Fraksi NKB Dalam Pendapat Akhirnya Sebagai Berikut, Fraksi Nurani Karya Bangsa dapat Menerima dan Menyetujui ranperda penyelenggaraan perlindungan anak ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten batu bara, yang dibacakan oleh H. Rohadi, SP,.

Penulis: Albs70

Share :

Baca Juga

Berita Utama

BPPKB Banten DPAC Tangerang Distribusikan Bantuan Korban Gempa Bumi Di Cianjur

Berita Utama

Perdana, Seru: Warga Tapos Turnamen Sepakbola Tanpa Sepatu

Berita Utama

Kapolresta Cirebon Hadiri Kegiatan Silaturahmi Ulama Umara Kabupaten Cirebon

Kab.Barito Utara

Enam Puluh Pejabat Lingkup Pemerintahan Kabupaten Barito Utara, Mendapatkan Promosi Dan Rotasi Jabatan

Berita Utama

“All Indonesia”: Aplikasi Terpadu Permudah Kedatangan Internasional

Berita Utama

Gak Pakai Lama Polsek Tandun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Hp 3 Unit

Berita Utama

Bapak Manajemen PTPN IV Regional III Kebun SEI Rokan Choiri Menghadiri Kegiatan Pekan Imunisasi (pin) Polio Di Balai Karyawan Tahun 2024

Berita Utama

Jumat Berkah, Rutan Tangerang Tebar Kebaikan ke Anak Yatim di Bogor