Mediakompasnews.com – Sumenep – Kepala Desa Jabaan Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep serahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang selanjutnya disinyalir melakukan pemotongan kepada penerima manfaat dengan alasan pemerataan. Kamis, 29/09/2022.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
BLT DD sendiri dibagi empat tahap yakni, tahap pertama periode Januari, Februari, dan Maret, tahap kedua periode April, Mei dan Juni, tahap ketiga periode Juli, Agustus dan September serta tahap keempat periode Oktober, November dan Desember.
Pada BLT DD tahap kedua penerima bantuan tersebut semestinya menerima sebesar Rp 900.000., per tiga bulan, namun dari pemerintah desa Jabaan dibawah naungan Kades Hammad justru melakukan pemotongan sebesar Rp 600.000., dengan alasan pemerataan.
Dan parahnya lagi untuk bantuan Dana Desa tahap kedua tersebut inisiatif pemotongan disetujui oleh semua perangkat desa dan pendamping desa.
Banyaknya bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah desa Jabaan sendiri dikeluhkan beberapa warga penerima bantuan. Suib salah satu yang memberi konspirasi sekaligus kerabat dari kades Jabaan untuk melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tersebut dengan para perangkat desa
Padahal sudah jelas, apapun alasannya untuk melakukan pemotongan bantuan tersebut, di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000., (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000., (satu miliar rupiah).
Menurut keterangan narasumber kepada awak media yang tidak mau disebutkan namanya, sebut saja Sumi menyampaikan “Pemotongan dilakukan setelah penerima bantuan pulang dari balai desa, yang langsung dibuntuti dan diminta oleh Suib sebesar Rp 600.000., dengan alasan pemerataan’’, Jelasnya Minggu (28/08).
Lanjut Sumi menceritakan pada awak media bahwa “ada warga yang bernama Wahab, dan Wahab tersebut adalah warga desa Jabaan yang statusnya (Non Penerima Manfaat) artinya sudah jelas bahwa Wahab keluarga yang tidak terdaftar di Kemensos sebagai penerima manfaat BLT DD di desa Jabaan’’, Katanya.
Disoal terkait BLT DD oleh awak media, Menurut pengakuannya, Wahab dikasi uang Rp 300.000., bahkan mengakui bahwa dirinya adalah Non penerima manfaat yang tidak terdaftar di BLT DD, dan hanya disuruh nyetor KK oleh Kades Jabaan.
Program pemerintah dengan adanya BLT DD yang besarannya Rp 300.000., per bulan, jadi, per KPM seharusnya menerima Rp 900.000., per tiga bulan, namun oleh suib uang tersebut diminta kembali sebesar Rp 600.000., dengan alasan mau diberikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Sumi langsung menghubungi Ahmad melalui telepon GSM miliknya dan bercerita bahwasanya telah terjadi pemotongan BLT DD di desa Jabaan, Ahmad kaget mendengar informasi dari Sumi, bahkan beberapa warga penerima siap memberikan bukti-bukti rekaman dan kesaksian ketika dibutuhkan.
Tak banyak fikir Ahmad langsung mengadu ke salah satu Lembaga Penanganan Perkara Konsumen (LPPK) Bapak Aying yang kebetulan asli putra daerah Sumenep yang di posisikan sebagai Dewan Perwakilan Pusat.
Dari aduan Ahmad, pak Aying langsung menemui dan menanyakan pemotongan BLT DD kepada kepala desa Jabaan bersama Media CNN, “Kepala desa Jabaan juga tak menutupi bahkan ia mengakui adanya pemotongan tersebut dengan bahasa pemerataan’’, Jelas Aying.
Lanjut Aying menjelaskan bahwa Kepala Desa Jabaan sebelumnya ingin kasus ini tidak diproses dengan syarat menyanggupi permintaannya dengan pengembalian uang yang sudah ditarik dari warga.
“Kami tunggu prosesnya dua atau tiga hari, tidak ada pengembalian saya akan bawa kasus ini ke Polda Jatim’’, Pungkas Aying.
Sebelum berita ini tayang, kepala desa terkesan menghindar saat mau di konfirmasi lanjutan apakah sudah ada (Red)