LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / TNI/POLRI

Senin, 26 September 2022 - 06:33 WIB

Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Sita Ratusan Miras

Mediakompasnews.Com,- Cirebon,  Dalam dua pekan, Jajaran Unit Samapta Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon berhasil sita ratusan minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Sedikitnya ada lebih dari 200 miras jenis ciu dan 40 botol merk pabrik berhasil disita oleh petugas.

“Ini semua hasil dari razia dua minggu terakhir dalam rangka menjaga kamtibmas. Setiap harinya, kita laksanakan razia miras,” kata Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi didampingi oleh Kanit Samapta Ipda Kite Malam Bangun kepada wartawan, Senin (26/09/2022).

Katanya, razia rutin yang dilakukan oleh pihaknya saat ada laporan masyarakat yang mengeluh karena keberadaan anak punk di lampu merah. Mereka nongkrong di lokasi tersebut sambil mengkonsumsi miras hingga mabuk. Hal itu, membuat warga setempat resah. Oleh karenanya, pihaknya pun menindaklanjuti dengan mendatangi mereka.

Baca Juga :  Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Serah Terima Satgas Pamtas RI-PNG Statis dari Yonif 511/DY Kepada Yonif 726/TML

“Kita datangi mereka, dan kembangkan ke penjual mirasnya. Siapa penjualnya? kemudian kita datangi dan sita mirasnya. Inilah hasilnya, dari warung-warung di sepanjang jalan Pantura By Pass Arjawinangun,” kata Kapolsek menunjuk tumpukan botol miras jenis ciu.

Sejumlah miras yang disita cukup banyak. Jumlahnya lebih dari 200 botol miras jenis ciu dengan kamasan botol plastik dan 40 botol pabrikan. “Saat kita razia dan amankan, mereka memprotes dan mengeluh ke kami, kenapa pabriknya tidak ditutup. Karena mereka juga beli dari pabrik,” tandasnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Depok Polresta Cirebon Datangi Sekolah Berikan Penyuluhan

Ratusan botol miras itu akan dimusnahkan. Sementara pedagangnya diberikan peringatan tegas dan langsung dibuat penyataan agar tidak menjual miras lagi. Bahkan, bila membandel dan semakin banyak yang dijualnya bisa diberikan tindak tegas dengan diproses tipiring.

Terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Fadholi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras secara rutin, hingga penjual miras tersebut kapok. Bilamana pedagang tersebut membandel dan bila ditemukan masih menjual miras, apalagi dengan jumlah besar. Pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Klarifikasi TNI AL : Kolonel Budi Iryanto Meninggal Dunia Karena Sakit

“kami lakukan razia rutin agar para penjual miras kapok, kalau masih jual miras apalagi jumlahnya besar akan kami tindak tegas” ucapnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Apresiasi Pelaksanaan Jambore Nasional XI Tahun 2022

Pemerintah Daerah

Semarakan Hari Jadi ke-75, Polwan Polres Tegal Kota Gelar Anjangsan

TNI/POLRI

Kampung Bersih, Prajurit Badak Hitam 511 Bersama Masyarakat Gotong Royong Membersihkan Lingkungan Kampung

Berita Utama

Kasad : TNI AD Harus Dapat Berikan Perlindungan dan Keamanan IKN Sebagai Center of Gravity

Berita Utama

Kapolres Cirebon Kota Serahkan Kunci Rutilahu Secara Simbolis

TNI/POLRI

Respon Cepat Polsek Beber Tangani Kebakaran Kandang Ayam di Desa Kamarang Lebak

TNI/POLRI

Polresta Cirebon Amankan Dua Pengedar OKT

BELITUNG

Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 0414/Belitung Gelar Bhakti Sosial Donor Darah