LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Pemerintah Daerah

Rabu, 21 September 2022 - 03:52 WIB

ARI Dorong DPRD Supsya Gunakan Hak Angketnya Untuk Bupati

Mediakompasnews.Com.- Indramayu – Aliansi Rakyat Indramayu (ARI) suarakan dalam aksi demo turun langsung di jalan dari Gor Singalodra menuju Pendopo dan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu – Jawa Barat, aksi masa kurang lebih 200 Orang, dengan tuntutan dari Warga terkait kebijakan perijinan dan mendorong hak angket DPRD Indramayu untuk dijalankan. Selasa (20/09/2022).

Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Masyarakat Indramayu Sdr. Masdi, saat melakukan unjuk rasa (unras) bahwasanya akan mendorong proses hak angket DPRD Indramayu karena ada ke sewenang wenangan terhadap Bupati Indramayu dalam menjalankan roda Pemerintahanya terkait berbagai kebijakan, hal ini sangat di sayangkan, salah satunya terkait perijinan seakan ada indikasi dugaan perijinan selalu minta persetujuan dari pihak Bupati.

Baca Juga :  Kecamatan Tangerang Buka Dapur PKK, Dalam Rangka HKG Ke - 52

“Percuma ada Dinas Perijinan kalau sebagai kurator keputusannya mesti harus Bupati, lebih baik di bubarkan saja Dinasnya, dan ini yang sangat di sesalkan oleh kami Warga Indramayu terhadap Bupati kita,” ujarnya.

Pasalnya, masalah hak angket DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. pihak DPRD melalui Ketua DPRD Indramayu Saepudin dan Wakil DPRD Turah sudah menampung dan akan merealisasikan tuntutan hak angket dari ARI, dan sudah menandatangani surat pernyataan bersama terkait hak angket DPRD Indramayu kepada Bupati dan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Wabup Minta Tegas Perusahaan Yang Belum Segera Laporkan TJSP Nya Tahun 2022

“Insya Allah, dalam waktu dekat Ketua DPRD Indramayu akan memanggil kita kembali, sebelum tanggal 26 September 2022 untuk memberikan jawaban terkait tuntutan hak angket ini,” terangnya.. (Nana)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Daerah

Meski APBD 2023 Gagal Disahkan, ASN Indramayu Tetap Terima Gaji

Pemerintah Daerah

Bupati Batu bara intruksikan ASN kerja yang semaksimal mungkin

Berita Utama

Diskominfo Rayakan Hut Kota Tangerang: Gambar dan Warnai Tangerang Satu Peta

Pemerintah Daerah

Bupati Cirebon Resmikan Ekowisata Mangrove Desa Pengarengan

Pemerintah Daerah

Pemkab Indramayu Serahkan Bantuan BDPT Bagi Anggota KORPRI

Berita Utama

Empat Desa Naik Kelas, Gubernur Ridwan Kamil Serahkan Empat Maskara

Pemerintah Daerah

Banjir Di Natal Masih Setinggi Lutut Orang Dewasa

Pemerintah Daerah

Pelantikan dan Penyerahan SK Karang Taruna Kepada Ketua Terpilih Muharam Sianipar Oleh Lurah Pulo Brayan Bengkel Baru Efendi Guru Singa.SE