DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah Daerah

Senin, 5 Desember 2022 - 14:32 WIB

Meski APBD 2023 Gagal Disahkan, ASN Indramayu Tetap Terima Gaji

Mediakompasnews.Com – Indramayu – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan.

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp 3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan Rp 3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312.

Baca Juga :  Pemkab Pasaman Sumatera Barat Gandeng ITERA Bangun Kawasan Wisata Geopark

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, Minggu, 4 Desember 2022.

Dalam perkembangan yang sama, belakangan muncul kegaduhan dan keresahan di kalangan ASN setelah ada pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin, yang mengatakan soal prediksi dampak gagalnya pengesahan APDB 2023 adalah tidak digajinya ASN selama enam bulan.

Baca Juga :  Oknum Satpam Food Court Pasifik Batam Arogan Aniaya Pengunjung, APH Tindak Tegas

“Persepsi, dugaan, enam bulan ASN tidak digaji,” kata Muhaemin dalam Rapat Paripurna terakhir penyelarasan APBD, 30 November 2022 lalu.

Namun pernyataan Muhaemin dibantah keras oleh Woni Dwinanto. Menurut Woni, ASN tidak terdampak oleh gagalnya pengesahan Perda APBD Indramayu tahun 2023.

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu jelas menyebutkan, yang bisa disanksi adalah kepala daerah dan DPRD, bukan ASN,” tegas Woni.

Terkait dengan penggajian, Woni menjamin ASN akan tetap menerimanya. Sebab kata dia, ASN itu masuk dalam postur anggaran yang biasa disebut ‘belanja yang bersifat mengikat’.

Baca Juga :  Wagub Jabar Dorong Masyarakat Peduli Lingkungan

Dalam penjelasan Pasal 107 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, kata Woni, yang dimaksud dengan “belanja yang bersifat mengikat” adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa.

“Jadi clear, ASN tidak usah resah, gaji akan tetap diterima seperti biasanya,” tukas Woni.

Sekadar informasi, jumlah ASN di Kabupaten Indramayu yakni mencapai 10.275 orang. Sementara untuk tenaga PPPK yakni sebanyak 458 dan akan bertambah 505 orang hasil testing di tahun 2022. Lalu untuk gaji dan tunjangan ASN 1 tahun adalah Rp924.929.283,798. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ormas GAIB 212 DPC Adakan Aksi Demo di Depan Kantor Dinas PUPR

Pemerintah Daerah

Dinas Kesehatan Paser Larang Sementara Paskes Berikan Obat Sirop

Berita Utama

Miris, Akibat Galian Sabungan Pipa TB, Jalan KS Tubun Hampir Ambruk.

Pemerintah Daerah

Melalui FGD, Sekda Hilmy Minta Kawasan Perikanan Dipertahankan

Pemerintah Daerah

Sumenep Bertambah Satu Dapil di Pemilu 2024, Tiga Kecamatan yang Dipecah

Pemerintah Daerah

Tingkatkan Keimanan, Satgas Pamtas Yonif 511/DY Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H Bersama Warga di Perbatasan

Pemerintah Daerah

SPBU 54.564.03 Menjual BBM Subsidi ke Jerigen Tanpa Surat Rekomendasi Jelas

Berita Utama

Diduga Tak Ada Papan Informasi Spesifikasi: Proyek Pengerasan Jalan Raya kresek – Kronjo Dipertanyakan