LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 20 Juni 2022 - 07:39 WIB

Pakai Sabu Biar Tambah Stamina Karyawan Ini Malah Lemas Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Mediakompasnews.Com – Serang – Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

“Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  Kapolsek Kabun Giat Pemasangan Spanduk Himbauan Jalan Rusak/Berlubang

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba.

Baca Juga :  Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Karo SDM dan Kapolres Raja Ampat

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Rohul Ikut Antarkan Jenazah Ke Pemakaman

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Koramil 421-03/Pnh, Gelar Apel Gabungan Dan Pemantauan Inflasi Ketersediaan Bahan Pokok Di Pasar Pasuruan

Berita Utama

Dandim 0623/Cilegon Melepas Tim Sepakbola Liga Santri Kota Cilegon Untuk Bertanding Di Tingkat Nasional.

Berita Utama

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Lepas Purna Tugas Kompol Parhan

Berita Utama

Dandim 0822 Terima Kunjungan Satu Siswa Taruna Akmil Asal Bondowoso

Berita Utama

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

TNI/POLRI

Tingkatkan Perekonomian Warga, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Berbagi Ilmu Mengelolah Buah Kemiri di Papua

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet di Pelantikan KNPI: Generasi Muda Harus Berhati Indonesia dan Berjiwa Pancasila

Berita Utama

Olah Raga Bersama Forkompinda Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76