LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Senin, 20 Juni 2022 - 07:39 WIB

Pakai Sabu Biar Tambah Stamina Karyawan Ini Malah Lemas Saat Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Mediakompasnews.Com – Serang – Baru saja mengambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PIJ (36), diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang di pinggir jalan di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan di penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

“Tersangka PIJ diamankan Tim Opsnal pada Senin 13 Juni sekitar pukul 22.00 di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan,” terang Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Senin (20/6/2022).

Baca Juga :  PERKUAT SILATURAHMI,KALAPAS DAN JAJARAN KUNJUNGI PENSIUNAN LAPAS PASIR PENGARAIAN

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka PIJ yang merupakan karyawan swasta membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan. Alasan mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar.

“Dari informasi tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Kasatreskoba.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Raih Peringkat I Nasional dalam Penyelesaian Kasus Korupsi 2024–2025

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PIJ. Tersangka HE mendapatkan sabu dari seorang pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari orang yang mengaku warga Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan di pengedar,” jelasnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Anggota Propam Polres Metro Tangerang Kota Lumpuhkan Pelaku Curas

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(Erwin)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkantibmas Polsek Rambah Gelar Program DDS

Batu Bara

Agenda Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berbasis Resiko

Berita Utama

Perkembangan Kasus Covid-19 di Tanah Air Masih Terkendali

Berita Utama

Gandeng DInkop Lebak & HCCM, PHRI Lebak gelar Sertifikasi Halal dan Pengembangan Bisnis

Berita Utama

Tanamkan Kedisiplinan, Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Latihkan PBB Kepada Anak-Anak Di Tanah Papua

Berita Utama

Datuk Panglimo Besar LLMB DPP Ismail Amir Menyerakan Surat Mandat DPD LLMB Rohul

Berita Utama

DPUPR Provinsi Banten Laksanakan Pemeliharaan Di Sejumlah Jalan di Wilayah Lebak

Berita Utama

Tegal Pesisir Karnaval 2023, Pamerkan Keragaman Budaya Tegal