LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Pemerintah RI

Sabtu, 17 September 2022 - 09:11 WIB

Mahfud Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan mendorong Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menerima kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Mahfud menyebut kesungguhan pemerintah untuk memberantas korupsi salah satunya dengan mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR.

“Pemerintah itu kan pertama secara resmi sudah mengajukan ke DPR kemudian presiden juga sudah menegaskan di dalam pidato hari peringatan anti korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan dari pihak pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang perampasan aset ya, dalam tindak pidana,” kata Mahfud, seperti disampaikan dalam YouTube Kemenko Polhukam.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kasus, Pemerintah Kembali Gencarkan Vaksinasi Dosis Ketiga

Mahfud mengatakan pemerintah terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU yang saat ini disebut sudah masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, selalu menanyakan progres RUU Perampasan Aset.

“Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan mendorong itu secepatnya agar diagendakan, kalau itu perlu bagi negara, tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara. Kita akan terus dorong, dan presiden juga selalu menanyakan ini sampai di mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus UU perampasan aset,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Kalimantan Barat

Mahfud menjelaskan pemerintah mengajukan dua RUU kepada DPR. Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah mengajukan RUU pembatasan belanja menggunakan uang kartal tapi ditunda.

“Dulu sih kita mengajukan dua, UU pembatasan belanja uang kartal, uang tunai itu dan ada perampasan aset tapi UU yang satunya pembatasan uang tunai, uang kartal itu ditunda dulu, tetapi yang perampasan aset akan dibahas dengan DPR,” imbuhnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Raja Mswati III Saksikan Penandatanganan MoU Kerja Sama Ekonomi

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Dorong Kerja Sama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

Berita Dunia

Presiden Jokowi tiba di Rzeszow, Polandia

Berita Dunia

Presiden Jokowi Bertemu Ketua Japan-Indonesia Parliamentary Friendship League

Berita Dunia

Presiden Jokowi Tiba di Moskow

Pemerintah RI

Deklarasi .JARNAS (Jaringan Nasional) ABW.Bantul,di Kopi Puncak Rindu.Pajangan

Berita Utama

Dari Abu Dhabi, Presiden Kembali ke Tanah Air

Berita Utama

Presiden Apresiasi Potensi Pangan Kepulauan Tanimbar Diserap Lokal

Berita Utama

Perdana Salurkan BLT BBM, Presiden Jokowi: Guna Tingkatkan Daya Beli Masyarakat