LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Pemerintah RI

Sabtu, 17 September 2022 - 09:11 WIB

Mahfud Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan mendorong Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menerima kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Mahfud menyebut kesungguhan pemerintah untuk memberantas korupsi salah satunya dengan mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR.

“Pemerintah itu kan pertama secara resmi sudah mengajukan ke DPR kemudian presiden juga sudah menegaskan di dalam pidato hari peringatan anti korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan dari pihak pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang perampasan aset ya, dalam tindak pidana,” kata Mahfud, seperti disampaikan dalam YouTube Kemenko Polhukam.

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Kyiv

Mahfud mengatakan pemerintah terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU yang saat ini disebut sudah masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, selalu menanyakan progres RUU Perampasan Aset.

“Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan mendorong itu secepatnya agar diagendakan, kalau itu perlu bagi negara, tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara. Kita akan terus dorong, dan presiden juga selalu menanyakan ini sampai di mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus UU perampasan aset,” ujarnya.

Baca Juga :  Dari Moskow, Presiden Bertolak Ke Abu Dhabi

Mahfud menjelaskan pemerintah mengajukan dua RUU kepada DPR. Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah mengajukan RUU pembatasan belanja menggunakan uang kartal tapi ditunda.

“Dulu sih kita mengajukan dua, UU pembatasan belanja uang kartal, uang tunai itu dan ada perampasan aset tapi UU yang satunya pembatasan uang tunai, uang kartal itu ditunda dulu, tetapi yang perampasan aset akan dibahas dengan DPR,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Pelajari Pedoman Social Impact Assessment Dari PLAN Malaysia

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Jokowi dan Ganjar Olahraga Bareng di CFD Solo

Berita Utama

Inovasi Minyak Makan Merah sebagai Alternatif Pencegahan Stunting

Berita Utama

Presiden Jokowi Hadiri Silatnas PPAD Tahun 2022 di Sentul

Pemerintah RI

Presiden Jokowi: Terus Kawal Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet: Fraksi PAN MPR Diberi Waktu 30 Hari Menetapkan Pengganti Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR

Berita Dunia

Presiden Jokowi Bertemu Presiden MBZ di Istana Al Shatie

Pemerintah RI

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Indonesia Sebagai Pusat Pendidikan, Teknologi, dan Peradaban Dunia

Berita Utama

Presiden Akan Luncurkan Food Estate di Gresik hingga Serahkan Sertifikat Tanah di Sidoarjo