DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Pemerintah RI

Sabtu, 17 September 2022 - 09:11 WIB

Mahfud Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan pemerintah bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan mendorong Undang-Undang Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR.

Hal itu disampaikan Mahfud usai menerima kunjungan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Mahfud menyebut kesungguhan pemerintah untuk memberantas korupsi salah satunya dengan mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR.

“Pemerintah itu kan pertama secara resmi sudah mengajukan ke DPR kemudian presiden juga sudah menegaskan di dalam pidato hari peringatan anti korupsi bahwa pemerintah sungguh-sungguh akan menyelesaikan dari pihak pemerintah tentang Rancangan Undang-Undang perampasan aset ya, dalam tindak pidana,” kata Mahfud, seperti disampaikan dalam YouTube Kemenko Polhukam.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah

Mahfud mengatakan pemerintah terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU yang saat ini disebut sudah masuk Prolegnas. Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Mahfud, selalu menanyakan progres RUU Perampasan Aset.

“Itu sudah sampai ke DPR dan sekarang Pak Presiden dan pemerintah akan mendorong itu secepatnya agar diagendakan, kalau itu perlu bagi negara, tidak merugikan siapapun tapi merugikan orang yang melakukan korupsi dan menguntungkan negara. Kita akan terus dorong, dan presiden juga selalu menanyakan ini sampai di mana prosesnya, saya sampaikan sudah di DPR dan sudah di Prolegnas yang khusus UU perampasan aset,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Serahkan Bansos untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Mahfud menjelaskan pemerintah mengajukan dua RUU kepada DPR. Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah mengajukan RUU pembatasan belanja menggunakan uang kartal tapi ditunda.

“Dulu sih kita mengajukan dua, UU pembatasan belanja uang kartal, uang tunai itu dan ada perampasan aset tapi UU yang satunya pembatasan uang tunai, uang kartal itu ditunda dulu, tetapi yang perampasan aset akan dibahas dengan DPR,” imbuhnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Terus Kawal Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri

(Ahmad Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi: Manfaatkan Peluang dalam Kesulitan

Berita Utama

FAO dan IRRI Akui Ketangguhan Sektor Pertanian Indonesia di Tengah Krisis

Berita Utama

Presiden Jokowi dan Raja Mswati III Saksikan Penandatanganan MoU Kerja Sama Ekonomi

Berita Utama

Sekretariat Presiden Kembalikan Teks Proklamasi Tulisan Tangan Bung Karno ke ANRI

Berita Dunia

Hadiri KTT G7, Presiden Jokowi Disambut Kanselir Jerman

Berita Dunia

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Beijing

Berita Utama

Soal Kenaikan Harga Pertalite, Presiden: Hitung Betul Sebelum Diputuskan

Berita Utama

Presiden Pantau Langsung Pembagian BLT BBM di Lampung