DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / TNI/POLRI

Senin, 12 September 2022 - 11:53 WIB

Polresta Cirebon Gerebek Gudang Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

Mediakompasnews.com – Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon menggerenek gudang penyalahgunaan gas bersubsidi ke gas non subsidi di Desa Palimanan Timur, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Senin (12/9/2022). Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 1.137 tabung gas LPG 3 kilogram atau gas melon yang terdiri dari 704 tabung gas kosong dan 433 tabung gas isi. Selain itu, 13 tabung gas isi ukuran 5,5 kilogram, 242 tabung gas isi ukuran 12 kilogram, 86 tabung gas ukuran 50 kilogram, 934 tutup segel gas, dan lainnya.

Baca Juga :  Terlibat Kasus Narkotika, Dua Pria Disikat Polisi Di Tambusai Utara Dengan BB 14 Butir Ekstasi Dan Seunit Mobil Fortuner

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, modus pengoplosan gas bersubsidi tersebut ialah memindahkan isinya ke gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram, menggunakan selang regulator. Kemudian gas non subsidi tersebut dijual ke beberapa pihak.

“Jadi, modusnya isi gas melon dipindahkan ke gas non subsidi menggunakan selang, dan dijual ke pihak lain untuk keuntungan pribadi. Pelakunya berinisial AR dan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong di Tangerang, Kapolres: Gangu Masyarakat

Ia mengatakan, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan diantaranya 26 selang regulator, alat timbang, buku catatan gas LPG, surat jalan, nota pembelian, dan dua lembar laporan harian. Bahkan, dua unit mobil yang diduga digunakan untuk pengiriman gas LPG juga turut diamankan.

Yakni, satu unit mobil bak L300 dengan nomor polisi E 8714 XY dan satu unit truk berwarna merah dengan nomor polisi B 9002 SDB. Seluruh barang bukti penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku rata-rata menjual 25 tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram yang isinya dari gas melon. Sehingga dalam satu bulan, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 131 juta dari hasil penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Baca Juga :  Badak Hitam Beraksi, Ciptakan Kenyaman Beribadah Satgas Yonif 511/ DY Bersih-Bersih Gereja di Tanah Papua

Menurutnya, AR dijerat Pasal 55 Undang-Undang Ri Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

(R Ken Aji)

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Rangkaian Hari Bhayangkara ke-77, Polresta Cirebon Gelar Berbagai Perlombaan Antar Parpol dan Bacaleg

Berita Utama

Kegiatan Quick Wins Presesi Program 3 Optimalisasi Pelayanan Publik

TNI/POLRI

Patroli Siang Hari Dan Sambang Ke Tempat-tempat Objek Vital, Polsek Panguragan Polresta Cirebon Sampaikan Himbauan Kamtibmass

Berita Utama

Antisipasi Krisis Pangan Kasad Perintahkan Manfaatkan Lahan Tidur

TNI/POLRI

Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi

TNI/POLRI

Polres Lampung Selatan Gelar Randis, Dalmas dan Peralatan Pertolongan Bencana

TNI/POLRI

Baznas Kabupaten Cirebon Apresiasi Green Program Kinerja Polresta Cirebon

TNI/POLRI

Malam Pergantian Tahun Baru 2023 di Lampung Aman