DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Nasional

Selasa, 6 September 2022 - 06:58 WIB

Segera Terbitkan Aturan, Kemenag Harap Kasus Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama Tidak Terulang

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” terang Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Pesan ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya.

Baca Juga :  Kantor Wilayah dan 37 Satker di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Deklarasi Pencanangan P2HAM

“Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” ungkap Waryono.

Sejak peristiwa ini mencuat, Direktorat PD Pontren segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pihak Kanwil selanjutnya menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Moving Pengeboran Sumur Step Out Lokasi Kroya ABG F Diduga Tanpa Sosialisasi Ke Lingkungan

“Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, memberikan sanksi kepada para pelaku, dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum,” jelas Waryono.

Kementerian Agama, lanjut Waryono, terus memproses penyusunan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga :  Bawaslu, Peran Stakeholder dan Masyarakat Sangat Penting Awasi Pemilihan Serentak Tahun 2024

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terang Waryono.

Waryono berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.

“Edukasi kepada semua pihak diperlukan, pengasuh dan pengola meningkatkan pengawasan dan pembinaan, agar tindak kekerasan tidak terulang lagi,” pungkas Waryono.

(Hms/Dayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dandim Sambut Pangdam Jayakarta Tinjau Normalisasi Kali Blencong

Berita Utama

HUT ke-77 TNI, Presiden Minta TNI dan Polri Bersinergi Sukseskan Agenda Nasional

Berita Utama

Proyek Pembangunan Jembatan Padang Tembalun, Kembali Memakan Korban

TNI/POLRI

Terima Kepercayaan dari Masyarakat, Prajurit Satgas Yonif 511 jadi Penceramah dan Bilal di Sholat Idul Fitri

TNI/POLRI

Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Latih Anak Anak Pramuka Gerakan Baris Berbaris

Berita Utama

Presiden Dorong Kerja Sama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

Berita Utama

Tim Dit Rektorat Narkoba Polda Riau Gelar Penilaian Kampung Tangguh Bebas Narkoba Desa Puo Raya

Berita Utama

Pangdam XII/Tpr Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI