DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Desa Ngaso

Minggu, 1 Oktober 2023 - 06:25 WIB

Komitmen Tindak Tegas TP Pertambangan Ilegal, Polres Rohul Ringkus Pemilik Dan Operator Alat Berat Di Desa Ngaso

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Sebagai bukti komitmen AKBP Budi Setiyono SIK MH sebagai Kapolres Rokan Hulu (Rohul) serta Jajaran Sat Reskrim dikomandoi AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH tegas pada aktifitas Pertambangan tanpa Ijin

Penindakan terhadap kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) secara kontinu dilakukan Sat Reskrim Polres Rohul.

Terbukti, tidak berselang Satu Hari, Personil Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, langsung dipimpin AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH kembali melakukan penangkapan terhadap Pelaku pertambangan Tanah Liat, Tanah Timbun, Tanah Urug Batuan tanpa dilengkapi IUP.

Baca Juga :  Perdana, Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

Penangkapan dilakukan di Dekat Areal PTPN V Sei Rokan, tepatnya di Jalan Penghijauan RT 001 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujung batu Kabupaten Rohul.

“Iya, kita berhasil mengamankan Dua Orang, inisial AS sebagai Pemilik dan DS sebagai Operator Alat Berat, kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Minggu (1/10/2023).

Lanjutnya, Keduanya tertangkap Tangan pada saat melakukan kegiatan pertambangan, ketika sedang memuat Tanah Urug bercampur Batu ke dalam Truk Angkut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, kegiatan ini sudah berlangsung Dua Bulan, pelaku menjual Tiga Jenis Tanah yaitu Tanah Kuning, Tanah Campuran Batu dan Tanah Biasa dengan harga bervariasi untuk setiap Truk berkisar Rp120.000 dan Rp 80.000,” jelas Kasat Reskrim

Baca Juga :  Masyarakat Desa Tambak Baya Apresiasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Lingkungan Dari Dinas Perkim Provinsi Banten.  

Masi AKP Dr Raja menjelaskan, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Satu Unit Kendaraan Alat Berat Excavator merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning, Satu Buku Catatan penjualan Tanah, Satu Kantong Plastik berisikan Tanah Campur Batu, 65 Lembar Kartu antrian mobil warna Kuning dan 90 Lembar Kartu Antrian Mobil warna Biru.

Baca Juga :  Patroli Cipkon Polsek Jatiuwung Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cibodas

“Untuk kasus dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang,” kata AKP Dr Raja

Diketahui, selama Dua Bulan menjabat sebagai Kasat Reskrim AKP Raja Kosmos sudah berhasil mengamankan Enam Tersangka Pertambangan Ilegal tanpa IUP dengan Barang Bukti Tiga Unit Alat Berat saat ini berasa Mapolres Rohul.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden Jokowi Lantik Lima Wakil Menteri

Berita Utama

Presiden Jokowi Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi

Berita Utama

Wujudkan Peran Aktif, Babinsa Hadiri Pembagian BLT-DD Dan Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat

Berita Utama

Polres Tegal Kota, Amankan Puluhan Remaja Yang Hendak Tawuran

Berita Utama

Wamen ATR/Waka BPN Kementerian ATR/BPN Lembaga Yang Diamanahkan Untuk Menegakkan Keadilan Pertanahan

Berita Utama

SMPN 41 Kota Bekasi Raih Prestasi di OSN Tingkat Kota Bekasi

Berita Utama

TNI Angkatan Laut Bantu KM Sentosa XIX yang Kandas di Perairan Morotai

Berita Utama

Tingkatkan Kinerja Kehumasan, Humas Polres Sumenep Ikuti Pelatihan Fotografi