LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Minggu, 28 Agustus 2022 - 14:31 WIB

Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – YT (40) ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak berupa Sapi milik DM, Jum’at (26/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

“YT ditangkap di Peladangan Masyarakat di Desa Koto Tandun,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, Lanjut Ulik, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Satu Ekor Sapi jenis rambon Bali warna coklat Muda dan Satu Unit Mobil Truk Cold Diesel BM 9518 FT.

Baca Juga :  Perketat Pengamanan Perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Amankan 1 Unit Sepeda Motor di Jalan Ilegal

Awal kejadiannya, sambungnya, Pelapor mendapat Telpon dari NK memberitahu, ada Mobil masuk kedalam Perladangan warga yang diduga hendak mengangkat Sapi hasil curian.

Setelah mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung menuju ke TKP dimaksud di Perladangan Desa Koto Tandun yang berbatas dengan Desa Bono Tapung

Setelah sampai di TKP, ternyata Seekor Sapi yang hendak dimuat Pelaku.

Ketika itu ada, Sapi jenis Rambon Bali milik Pelapor dan Satu Unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT warna Kuning Bak Hijau

Baca Juga :  Keren! dr Tara Polwan Polres Lamsel FYP di Tik Tok Gegara Ramah Sama Ibu Pemudik di Pelabuhan Bakauheni

Sedangkan Dua laki-laki yang diduga Pelaku yang akan memuat Sapi berhasil melarikan diri.

Menurut, keterangan Sopir mobil RU, kalau Dua orang yang berhasil melarikan diri, suruhan dari agen Sapi berinisial YT.

Tidak lama, kemudian datang Personil Polsek Tandun untuk mengamankan YT berikut KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT ke Polsek Tandun.

Kemudian, Korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut secara hukum yang berlaku

Berdasarkan, laporan serta keterangan saksi, kemudian bukti petunjuk yang didapatkan

Baca Juga :  Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penyelidikan dengan cara mengamankan YT

Lalu dilakukan konfrontir antara saksi RU dengan YT.

Kemudian berdasarkan hasil konfrontir tersebut didapat keterangan YT telah melakukan pencurian Hewan ternak itu bersama Dua rekannya yang berhasil melarikan diri

“Keterangan tersebut, diakui YT selanjutnya Dia dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut,” tambah Mardiono.

Masih Kasusbsi Si Humas menerangkan, atas kejadian tersebut, Korban atau pelapor mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp16.500.000.

“Terhadap Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakhiri

(Humas Polres/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Serahkan Trofi Juara Race 2 World Supersport di Pertamina Mandalika International Street Circuit

Berita Utama

Kurir Sabu Di Kepenuhan Berhasil Ditangkap Personil Polsek Kepenuhan

Berita Utama

Protokol Kogartap II/Bandung Tinjau Langsung Latihan Paskibraka Provinsi Jabar

TNI/POLRI

Pantau Harga hingga Operasi Pasar, Polresta Cirebon Komitmen Awasi Alur Pendistribusian Bahan Pokok

Berita Utama

Tersangka Curat Sepeda Motor Diringkus Personil Polsek Tambusai

Berita Utama

60% Gelombang Pertama Pulang ke Tanah Air, 73 Jemaah Wafat sampai Hari ke-52 Operasional Haji

Berita Utama

Gerak Cepat Desa Palembapang Bersama Tim UPK DAPM Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Korban Rumah Runtuh

Berita Utama

Memiliki Kekuatan Dan Rendah Hati, Kapolda Riau Diberi Gelar Adat Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri