LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Minggu, 28 Agustus 2022 - 14:31 WIB

Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – YT (40) ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak berupa Sapi milik DM, Jum’at (26/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

“YT ditangkap di Peladangan Masyarakat di Desa Koto Tandun,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, Lanjut Ulik, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Satu Ekor Sapi jenis rambon Bali warna coklat Muda dan Satu Unit Mobil Truk Cold Diesel BM 9518 FT.

Baca Juga :  Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XLI Kodim 0414 Koorcab Rem 045 PD II/Sriwijaya Melaksanakan Webinar Obrolan Akhir Minggu Bersama Sahabat-Sahabat YKPI

Awal kejadiannya, sambungnya, Pelapor mendapat Telpon dari NK memberitahu, ada Mobil masuk kedalam Perladangan warga yang diduga hendak mengangkat Sapi hasil curian.

Setelah mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung menuju ke TKP dimaksud di Perladangan Desa Koto Tandun yang berbatas dengan Desa Bono Tapung

Setelah sampai di TKP, ternyata Seekor Sapi yang hendak dimuat Pelaku.

Ketika itu ada, Sapi jenis Rambon Bali milik Pelapor dan Satu Unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT warna Kuning Bak Hijau

Baca Juga :  Kapolres Lebak pimpin Upacara Sertijab Lima PJU Polres Lebak dan Kapolsek Jajaran

Sedangkan Dua laki-laki yang diduga Pelaku yang akan memuat Sapi berhasil melarikan diri.

Menurut, keterangan Sopir mobil RU, kalau Dua orang yang berhasil melarikan diri, suruhan dari agen Sapi berinisial YT.

Tidak lama, kemudian datang Personil Polsek Tandun untuk mengamankan YT berikut KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT ke Polsek Tandun.

Kemudian, Korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut secara hukum yang berlaku

Berdasarkan, laporan serta keterangan saksi, kemudian bukti petunjuk yang didapatkan

Baca Juga :  BIMTEK dan Pengukuhan FPRB Kapanewon Jetis

Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penyelidikan dengan cara mengamankan YT

Lalu dilakukan konfrontir antara saksi RU dengan YT.

Kemudian berdasarkan hasil konfrontir tersebut didapat keterangan YT telah melakukan pencurian Hewan ternak itu bersama Dua rekannya yang berhasil melarikan diri

“Keterangan tersebut, diakui YT selanjutnya Dia dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut,” tambah Mardiono.

Masih Kasusbsi Si Humas menerangkan, atas kejadian tersebut, Korban atau pelapor mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp16.500.000.

“Terhadap Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakhiri

(Humas Polres/Samiono)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Negeri Belitung Mengikuti Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia “HAKORDIA” Tahun 2022

Berita Utama

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI

Berita Utama

IMI & kPj Medan Serta HNI, Salurkan Bantuan Kebalita Disabilitas

Berita Utama

Lomba Renang Militer Yonif Raider 100/PS

Berita Utama

Pria Ini Tak Berkutik Saat Diamankan Personil Kuntodarussalam Dalam Kasus Sabu

Berita Utama

Pemerintah akan Evaluasi Pemberian Bebas Visa Kunjungan bagi 159 Negara

Nasional

Naik Tahap Penyidikan, Kapolri Copot Kapolres Malang Atas Insiden Kanjuruhan

TNI/POLRI

102 Patok Telah Terpatroli Dengan Aman Oleh Pasukan Badak Hitam 511 Brawijaya