DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Minggu, 28 Agustus 2022 - 14:31 WIB

Gawat..! Pria Ini Jadi Tersangka Pencurian Sapi

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – YT (40) ditangkap Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pencurian Hewan ternak berupa Sapi milik DM, Jum’at (26/8/2022) sekitar pukul 21.00 Wib.

“YT ditangkap di Peladangan Masyarakat di Desa Koto Tandun,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Ulik Iwanto SH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (28/8/2022).

Selain itu, Lanjut Ulik, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) Satu Ekor Sapi jenis rambon Bali warna coklat Muda dan Satu Unit Mobil Truk Cold Diesel BM 9518 FT.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Mengunjungi Alifah Nur Azizah di RSU Adam Malik Medan

Awal kejadiannya, sambungnya, Pelapor mendapat Telpon dari NK memberitahu, ada Mobil masuk kedalam Perladangan warga yang diduga hendak mengangkat Sapi hasil curian.

Setelah mendapat kabar tersebut, Pelapor langsung menuju ke TKP dimaksud di Perladangan Desa Koto Tandun yang berbatas dengan Desa Bono Tapung

Setelah sampai di TKP, ternyata Seekor Sapi yang hendak dimuat Pelaku.

Ketika itu ada, Sapi jenis Rambon Bali milik Pelapor dan Satu Unit KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT warna Kuning Bak Hijau

Baca Juga :  Kasad Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf AD Jepang

Sedangkan Dua laki-laki yang diduga Pelaku yang akan memuat Sapi berhasil melarikan diri.

Menurut, keterangan Sopir mobil RU, kalau Dua orang yang berhasil melarikan diri, suruhan dari agen Sapi berinisial YT.

Tidak lama, kemudian datang Personil Polsek Tandun untuk mengamankan YT berikut KBM Mitsubishi Colt Diesel Cunter BM 9518 FT ke Polsek Tandun.

Kemudian, Korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut secara hukum yang berlaku

Berdasarkan, laporan serta keterangan saksi, kemudian bukti petunjuk yang didapatkan

Baca Juga :  Kapolres Rohul Sambang Dan Terima Curhat Warga Di Kedai Kopi

Unit Reskrim Polsek Tandun melakukan penyelidikan dengan cara mengamankan YT

Lalu dilakukan konfrontir antara saksi RU dengan YT.

Kemudian berdasarkan hasil konfrontir tersebut didapat keterangan YT telah melakukan pencurian Hewan ternak itu bersama Dua rekannya yang berhasil melarikan diri

“Keterangan tersebut, diakui YT selanjutnya Dia dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara tersebut,” tambah Mardiono.

Masih Kasusbsi Si Humas menerangkan, atas kejadian tersebut, Korban atau pelapor mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp16.500.000.

“Terhadap Terlapor dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakhiri

(Humas Polres/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kebersamaan Babinsa Koramil 414–04/Membalong, Gotong-royong Membantu Bangun Rumah Warga

Berita Utama

Kombes (P) Ikhwan Lubis,SH,MH Semakin Eksis Perjuangkan Hak Kaum Duafa dan Anak Yatim Piatu Batubara

Berita Utama

Aditya P. Gultom Ungkapkan Kejanggalan Kasus Kebakaran Yang Tewaskan 2 Orang Anaknya

Bantul

Kesiapan Dinas Pariwisata Bantul Hadapi Peringatan Malam 1 Muharam

Berita Utama

Ketua Dewan Pembina KOBI Prabowo Apresiasi Prestasi Olahraga Bela Diri Campuran Yang Melenggang ke Las Vegas

Banten

Ini Kata Gatot, Roadshow Bus Antikorupsi Warga Kota Tangerang Dukung Berantas Korupsi

Berita Utama

Alhamdulillah Pembangunan Embung, Antisipasi Banjir di Ciledug Kota Tangerang Rampung

Berita Utama

Presiden Jokowi Targetkan Investasi Tahun 2023 Capai Rp1.400 Triliun