Jumat, Agustus 15, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Permohonan Bupati Mimika

by Redaksimkn
Agustus 25, 2022
in Berita Utama, Sorotan
0
Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Eksepsi Permohonan Bupati Mimika
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa menolak permohonan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkakait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang merugikan negara sebesar Rp 160 Milyar Pada kamis (25.08.2022).

Hakim menolak permohonan Eltinus yang menyebut ada cacat hukum dalam penetapan tersangka terhadapnya. “Dalil pemohon penetapan diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan PN Jakararta Selatan.

Baca Juga :  Minta Atensi Polisi, PSI: Satu Kader Terluka, Kami Merasakan Sakit yang Sama

Related posts

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Agustus 14, 2025
Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Agustus 13, 2025

Dalam putusannya, hakim menyatakan kalau proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam hal ini,merujuk pada minimal dua alat bukti sebagai mana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Peringati HPN Dan Kongres Akbar IWO Indonesia Ke - I, Songsong Verifikasi Dewan Pers Ini Pesan Ketum

Hal ini berkaitan dengan penetapan status tersangka Eltinus Omaleng di perkara pembangunan pembangunan Gereja di Kabupaten Mimika. Dengan ditetapkannya sebagai Tersangka, termohon menilai cacat hukum karena tidak adanya kerugian negara haruslah ditolak,”

Diketahui, Eltinus Omaleng menggugat KPK lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Register 62/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel  Hal itu berkaitan dengan penetapan sebagai status tersangka Eltinus Omaleng di perkara proyek pembangunan Gereja  kingmi Mile 32 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika Papua.

Baca Juga :  AKBP Oskar Buka Kapolres Cup Festival Sepak Bola Zona 3 FORSGI Jatim di Gelar di Batu

(Alek)

Previous Post

IBI Kabupaten Indramayu Gelar Workshop Remaja

Next Post

Bane Raja Manalu: Mendaftarkan Merek Berguna Untuk Melindungi Produk

Next Post
Bane Raja Manalu: Mendaftarkan Merek Berguna Untuk Melindungi Produk

Bane Raja Manalu: Mendaftarkan Merek Berguna Untuk Melindungi Produk

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In