LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 15 Agustus 2022 - 13:02 WIB

Kawasan Hutan Lindung Mangrove di Anak Sungai Berembang Kayu Arang Dihajar Penambang Timah Ilegal

Mediakompasnews.Com – BangkaBarat – Kendati para pelaku penambangan timah ilegal dikawasan terlarang seperti hutan lindung dan mangrove/bakau sudah banyak diproses secara hukum dan divonis penjara menikmati dinginnya dinding jeruji besi.

Tampaknya tidak membuka para pelaku tambang timah ilegal khususnya bagi warga desa Tanjung Niur dan Pelaek di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, tidak membuat mereka takut akan sanksi hukumnya.

Meskipun pihak APH setempat sudah menghimbau dan memperingati agar pelaku penambangan pasit timah ilegal tidak beraktifitas dikawasan yang melanggar aturan hukum.

Hal ini lantaran mereka beralasan penambangan pasir timah di DAS (Daerah aliran sungai) muara Kayu Arang, anak sungai Berembang di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat hanya boleh ditambang oleh warga Tanjung Niur, Pelaek dan sekitarnya sekedar mencari makan, meskipun mereka tahu bahwa kawasan tersebut dalam kawasan hutan lindung bakau/mangrove.Seharusnya sebagai warga negara Indonesia yang baik justru menjadi tanggungjawab kita bersama atau warga setempat untuk menjaga dan melindungi kelestarian hutan bakau/mangrove.

Baca Juga :  Lewat Aplikasi ini Semua Urusan Menjadi Mudah, Ini 10 Layanan yang Bisa Masyarakat Akses Lewat Aplikasi Super Apps Polri

Hasil investigasi jejaring media KBO Babel dilapangan, diketahui aktifitas tambang ilegal di DAS Kayu Arang anak sungai Berembang desa Tanjung Niur dan Pelaek sudah beraktifitas cukup lama atau sekitar tiga bulan lebih, dan posisi lokasi beraktifitasnya Ti ilegal itu sudah bergeser ke lokasi yang baru, setelah selasai merusak atau meluluh lantangkan pohon bakau/mangrove.

Baca Juga :  Rumah Warga Tertimpa Pohon, Pj.Wali Kota Tegal Gerak Cepat Pantau Lokasi

Terpantau penambangan Ti (tambang inkonvesional) timah ilegal, pelaku perusakan hutan mangrove/bakau menggunakan ponton Ti apung jenis tower dan upin ipin.

Diketahui penambang ilegal tersebut motori oleh warga berinisial Tj, BO dan oknum BPD setempat.

Beraktifitasnya penambangan timah ilegal secara masif dan berlangsung cukup lama ini dikawasan terlarang sangat didukung dengan kondisi medan menuju ke lokasi cukup beresiko, memakan waktu dan hanya bisa ditempuh menggunakan perahu jenis spead lidah.

Meskipun pelaku Ti ilegal itu berkerja merusak kelestarian hutan bakau/mangrove tergantung dengan pasang surutnya air laut, mereka tetap bekerja pada siang maupun malam hari terkesan merasa tidak bersalah atau melanggar aturan hukum di negara ini.

Baca Juga :  Bandar Narkoba Tak Cuma Ditangkap Tapi Dimiskinkan, Dana 1 Milyar Hasil Jualan Narkoba Disita Polda Banten

Saat ini terinformasikan ada 50 Ponton Ti Rajuk dan TI Upin Ipin atau tungau yang beroperasi di anak sungai Berembang yang DAS muara sungai Kayu Arang di Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

Sementara itu, saat jejaring media KBO Babel melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tempilang IPTU A Muhklis terkait beraktifitas Ti ilegal merusak kawasan hutan lindung bakau/mangrove, beliau menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh pewarta/wartawan KBO Babel.

“Terimakasih bang atas informasinya dan kami segera tertibkan,” pungkasnya.

(KBO-Babel)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Sinergikan Pengawasan Notaris, Ditjen AHU Kemenkumham Gelar Rakor MPN-MKN

Berita Utama

Tiba di Kepulauan Tanimbar, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Disambut Warga

Berita Utama

Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

Berita Utama

Belum Kantongi Izin, Pemkot Tangerang Hentikan Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah

Berita Utama

Kapolda Lampung Bersama Gubernur Lampung dan Unsur TNI buka jalan sehat di Mako Brimob

Berita Utama

Ridwan Kamil Bantu Renovasi Rumah Warga Tak Mampu di Cianjur

Sorotan

Seorang Ibu Rumah Tangga Kumpulkan Uang Selama Pandemi Untuk Berqurban

Berita Utama

Mahasiswa UNPAM Beri Edukasi Mendaur Ulang Botol Plastik Ke Anak-Anak TK