LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Peristiwa

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:45 WIB

Pelayanan Akta Tanah di Sukaresmi Tersendat, Warga Soroti Belum Dilantiknya PPAT

Mediakompasnews.Com – Pandeglang, – Ketiadaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat kecamatan dinilai berdampak langsung pada pelayanan administrasi pertanahan. Kondisi ini dirasakan warga di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang mengeluhkan lambannya proses pembuatan akta jual beli maupun hibah.

Seorang warga berinisial KN (36) menyampaikan, pelayanan pembuatan akta tanah di wilayahnya tidak berjalan optimal lantaran belum adanya pejabat definitif yang dilantik. Ia menilai situasi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun belum ada pelantikan PPAT di sini. Akibatnya, proses administrasi jadi lambat dan menyulitkan warga,” ujar KN saat ditemui, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga :  Bane Raja Manalu: Mendaftarkan Merek Berguna Untuk Melindungi Produk

Menurut dia, ketiadaan pejabat berwenang tersebut tidak hanya menghambat transaksi jual beli tanah, tetapi juga pengurusan akta hibah maupun waris. KN bahkan mengaku curiga ada persoalan tertentu di balik belum dilantiknya pejabat PPAT di wilayah tersebut.

Ia menambahkan, kondisi ini semestinya dapat diantisipasi melalui penunjukan camat sebagai PPAT Sementara (PPATS), sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Namun, hingga kini, peran tersebut dinilai belum berjalan optimal di Kecamatan Sukaresmi.

Dalam ketentuan hukum, keberadaan PPAT Sementara memiliki landasan yang jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, camat dapat menjalankan fungsi sebagai PPAT Sementara di wilayah yang belum memiliki PPAT definitif dalam jumlah memadai.

Baca Juga :  54 WNI Korban Penyekapan di Kamboja Berhasil Dibebaskan; Terimakasih Pak Ganjar

Kewenangan tersebut mencakup pembuatan berbagai akta autentik di bidang pertanahan, seperti akta jual beli (AJB), hibah, hingga dokumen peralihan hak lainnya. Kehadiran PPATS bertujuan untuk mempermudah akses layanan masyarakat, terutama di daerah yang minim notaris atau pejabat terkait.

Selain itu, akta yang diterbitkan oleh camat dalam kapasitasnya sebagai PPAT Sementara memiliki kekuatan hukum yang setara dengan akta yang dibuat oleh notaris. Adapun besaran honorarium telah diatur, yakni maksimal 1 persen dari nilai transaksi yang tercantum dalam akta.

KN menilai, implementasi aturan tersebut seharusnya dapat menjadi solusi sementara atas kekosongan pejabat definitif di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, ia mendorong pihak terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk segera mengambil langkah konkret.

Baca Juga :  Doorstop Kabid Humas Tentang Laka Laut Mobil Jatuh di Dermaga 2 Pelabuhan Merak

“Kalau memang belum ada PPAT definitif, seharusnya camat bisa menjalankan fungsi itu secara maksimal. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Badan Pertanahan Nasional setempat terkait alasan belum dilantiknya PPAT di Kecamatan Sukaresmi serta langkah yang akan diambil untuk mengatasi persoalan tersebut.

Masyarakat berharap adanya percepatan penunjukan atau pelantikan pejabat berwenang agar pelayanan administrasi pertanahan dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap transaksi yang dilakukan. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

FRIC Pastikan BB Sabu 58 Kg Tangkapan Polda Jambi Dimusnahkan Mabes Polri, DPO MA Diterbitkan Sejak Oktober 2025

Peristiwa

Seorang Anak Berusia 12 Tahun Tenggelam di Danau Saminten Rumpin Kabupaten Bogor

Peristiwa

Tragedi Kecelakaan di Kota Bekasi Mobil Rem Blong Memakan Banyak Korban

Peristiwa

Dukung Kapolda Banten Tindak Tegas Ilegal Mining, FRIC DPW Banten Minta Galian C Rajeg di Hentikan

Peristiwa

Atasi Banjir Di Batu Bara, BPBD dan BWS Sumut Upayakan Pengoptimalan Bendungan

Daerah

Arti “Perkalian Nol” Di Mata Partai Gerindra Adalah Simbol Kesatuan Kader

Peristiwa

Dua Pemuda Berboncengan Mengalami Kecelakaan Tunggal, Begini Kronologinya

Berita Utama

Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam