DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:57 WIB

Pemenuhan Hak Tahanan, Rutan Tangerang Terapkan Ketentuan KUHP Nasional

Mediakompasnews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak tahanan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Tewas, Didor saat akan Ditangkap Polisi di Tangerang

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam masa pengawasan selama satu hingga tiga tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Koordinasikan Perekaman NIK untuk 148 Warga Binaan Bersama Dukcapil

Berdasarkan data, sebanyak tiga orang tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya akses terhadap informasi hukum.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-77, Pemdes Saronggi Jadi Juara ke-4 Lomba Kebersihan Tingkat Kecamatan

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Koramil 414-04/Membalong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Berita Utama

Kapolri Lantik Komjen Nana Sudjana AS, M.M. jadi Inspektur Utama di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI

Berita Utama

Bapenda Kota Tangerang Menginformasikan Wajib Pajak Segera Membayar PBB- P2 Sebelum Jatuh Tempo

Berita Utama

Sambut HUT RI Ke-78, BEM STIE Dharma Putra Adakan Perlombaan Di Kampus

Berita Utama

TNI AL Kupas Kehebatan Perjuangan Maritim Nusantara Ratu Kalinyamat

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Peraih Golden Buzzer AGT 2023 Putri Ariani

Berita Utama

Naskah Asli Teks Proklamasi Akan Disandingkan dengan Bendera Pusaka di Istana Merdeka

Berita Utama

DPC KAI Batu Bara Silaturahmi Dan Memberi dukungan sama KPU Batu bara