LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:57 WIB

Pemenuhan Hak Tahanan, Rutan Tangerang Terapkan Ketentuan KUHP Nasional

Mediakompasnews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak tahanan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Gelar Ibadah Kenaikan Kristus

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam masa pengawasan selama satu hingga tiga tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Baca Juga :  Atasi Overkapasitas, Rutan Kelas I Tangerang Bebaskan 33 Warga Binaan Melalui Program Integrasi

Berdasarkan data, sebanyak tiga orang tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya akses terhadap informasi hukum.

Baca Juga :  Presiden Apresiasi Pengembangan UMKM di Maluku Utara

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

KPU Rokan Hulu Bersama Dengan Polres Rohul, laksanakan Simulasi Pemungutan Serta Penghitungan Suara 1 TPS Ril Pemilu 2024

Berita Utama

Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda APBD T.A 2023

Berita Utama

Lomba Pada Harkannas, TP PKK Rohul Raih Juara Umum

Berita Utama

Polda Metro Jaya dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -76 Gelar kegiatan Vaksinasi Booster

Berita Utama

Tim A Asistensi Polda Riau Dipimpin Kombes Pol M Edi Faryadi Kunjungi Polres Rohul

Berita Utama

Siap Amankan Penutupan MTQ,Polres Melawi Kerahkan 169 Personil

Berita Utama

Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Raih Juara Lomba Ramadhan

Berita Utama

Atasi Overcrowding, Rutan Kelas I Tangerang Pindahkan 59 WBP ke Lapas Kelas I Tangerang