DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:57 WIB

Pemenuhan Hak Tahanan, Rutan Tangerang Terapkan Ketentuan KUHP Nasional

Mediakompasnews.com – Tangerang – Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemenuhan hak tahanan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya mengenai pidana pengawasan, pada Selasa (17/03/2026) pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas serta para tahanan sebagai bentuk pemenuhan hak dalam memperoleh informasi hukum yang jelas dan komprehensif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan hukum terbaru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Di Selesaikan Dengan Tulus Dan Kekeluargaan, Perdamaian di Tempuh Kanit Serse Cigudeg Kepada Seorang Wartawan

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa pidana pengawasan merupakan salah satu pidana pokok alternatif yang diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan atau yang diancam pidana penjara di bawah lima tahun. Melalui skema ini, terpidana tidak menjalani pidana penjara secara fisik, melainkan berada dalam masa pengawasan selama satu hingga tiga tahun dengan kewajiban memenuhi syarat umum dan syarat khusus.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Ischak - Kholid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 – 2029

Berdasarkan data, sebanyak tiga orang tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang memperoleh pidana pengawasan sesuai ketentuan KUHP Baru. Para tahanan tersebut wajib memenuhi syarat umum berupa tidak melakukan tindak pidana, serta syarat khusus sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada pemenuhan hak tahanan, khususnya akses terhadap informasi hukum.

Baca Juga :  Kejadian Kekerasan Terhadap Wartawan di Majalengka, Ketua FWC Angkat Suara

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para tahanan dapat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan setiap kebijakan pemasyarakatan dapat diimplementasikan secara optimal.

(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Diduga Limbah PKS PT Era Sawita Kembali Cemari Sungai Muara Kuku Kepenuhan.

Berita Utama

Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Presiden Komisi Eropa

Berita Utama

Integrasi Layanan Dukung Gerakan Smart City di Kabupaten Tegal

Berita Utama

Keluhan Warga, Kenyamanan dan Keamanan Jadi Prioritas Management Perumahan Panorama Sepatan 1

Berita Utama

Terbangkan Balon, Porsenap Lapas Rangkasbitung Resmi Dibuka

Berita Utama

RAPAT Evaluasi Pendataan Dinas Koperasi dan UMKM 2023

Berita Utama

Terima Bidang P2W MPN Pemuda Pancasila Indonesia Timur, Waketum Golkar Bamsoet Tegaskan Pancasila Pemersatu Kemajemukan Bangsa

Berita Utama

Desa Hanura Lokus Pelaksanaan Finalisasi Grand Design Prodeskel Ditjen Bina Pemdes Kemendagri