LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:13 WIB

Pengukuran Tanah Polisi Ditolak, Aroma Mafia Tanah Nasional Kembali Tercium di Tangerang

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Rencana pengukuran tanah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota di Jalan H. Rasuna Said RT 003/003, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, pada Jumat (23/1/2026), resmi dibatalkan usai mendapat penolakan dari pihak kuasa hukum.

Keberatan disampaikan langsung oleh kuasa hukum saudara Sabeni di lokasi sebelum penyidik memulai proses pengukuran. Penolakan tersebut langsung menghentikan agenda pengukuran yang dijadwalkan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang pertanahan.

Pengukuran tanah itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota serta laporan polisi yang masih dalam proses penanganan. Namun, pihak kuasa hukum menilai dasar hukum pelaksanaan pengukuran belum jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Tegal Kota Sosialisasikan Penerimaan Polri Jalur Bakomsus

“Kami menolak pengukuran karena status hukum lahan ini belum terang. Jika dipaksakan, justru berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang konflik baru,” ujar kuasa hukum Sabeni kepada wartawan di lokasi.

Ia menegaskan, pengukuran yang dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa penyelesaian sengketa sebelumnya berisiko menjadi pintu masuk praktik-praktik menyimpang di sektor pertanahan.

Baca Juga :  Wow... Aktivis Muda Lebak Desak Badan Kepegawaian Daerah Berikan Sanksi Disiplin Kepada Kepala UPTD Sertitifikasi Dan DLHK

“Kami tidak ingin proses hukum ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam banyak kasus, konflik seperti ini kerap berujung pada dugaan permainan atau mafia tanah,” tegasnya.

Menyikapi keberatan tersebut, pihak kepolisian memilih menunda pelaksanaan pengukuran guna menghindari potensi konflik terbuka dan menjaga situasi tetap kondusif.

Pembatalan ini semakin menguatkan indikasi bahwa objek lahan tersebut masih berada dalam pusaran konflik hukum pertanahan yang belum tuntas. Sengketa tersebut berpotensi berkembang ke ranah perdata maupun pidana apabila status dan riwayat kepemilikan lahan tidak segera diperjelas secara transparan.

Baca Juga :  Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Personel Polres Sorong Kota

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota belum menjadwalkan ulang pengukuran tanah dan menyatakan akan melakukan pendalaman serta koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah maraknya konflik dan dugaan praktik mafia tanah di wilayah perkotaan, termasuk Kota Tangerang.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kejutan Pangdam XVIII/Kasuari Untuk Polda PB Saat Ultah Bhayangkara Ke-76

Berita Utama

Massa Gerakan Ganyang Koruptor Minta Agar Pihak KPK Turun Langsung Ke Banyuasin Sumsel

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Mayapada Hospital Bandung

Berita Utama

Manager PTPN V Kebun Sei Rokan Bapak Hendra Selaku Inspektur Upacara, Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun

Berita Utama

Nahkoda Lapas Rangkasbitung Resmi Berganti

Berita Utama

Turnamen Futsal IPK CUP I Resmi Ditutup, Ini Pemenangnya

Berita Utama

Polisi Tetapkan Tersangka Ibu Tiri Aniaya Anak: Motif Kesal Terhadap Anaknya

Berita Utama

Menko Marves Ucapkan HUT ke-78 Bhayangkara : Polri Presisi Pilar Penting Menuju Indonesia Emas 2045