Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Rencana pengukuran tanah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota di Jalan H. Rasuna Said RT 003/003, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, pada Jumat (23/1/2026), resmi dibatalkan usai mendapat penolakan dari pihak kuasa hukum.
Keberatan disampaikan langsung oleh kuasa hukum saudara Sabeni di lokasi sebelum penyidik memulai proses pengukuran. Penolakan tersebut langsung menghentikan agenda pengukuran yang dijadwalkan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana di bidang pertanahan.
Pengukuran tanah itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota serta laporan polisi yang masih dalam proses penanganan. Namun, pihak kuasa hukum menilai dasar hukum pelaksanaan pengukuran belum jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami menolak pengukuran karena status hukum lahan ini belum terang. Jika dipaksakan, justru berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang konflik baru,” ujar kuasa hukum Sabeni kepada wartawan di lokasi.
Ia menegaskan, pengukuran yang dilakukan tanpa kejelasan dasar hukum dan tanpa penyelesaian sengketa sebelumnya berisiko menjadi pintu masuk praktik-praktik menyimpang di sektor pertanahan.
“Kami tidak ingin proses hukum ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Dalam banyak kasus, konflik seperti ini kerap berujung pada dugaan permainan atau mafia tanah,” tegasnya.
Menyikapi keberatan tersebut, pihak kepolisian memilih menunda pelaksanaan pengukuran guna menghindari potensi konflik terbuka dan menjaga situasi tetap kondusif.
Pembatalan ini semakin menguatkan indikasi bahwa objek lahan tersebut masih berada dalam pusaran konflik hukum pertanahan yang belum tuntas. Sengketa tersebut berpotensi berkembang ke ranah perdata maupun pidana apabila status dan riwayat kepemilikan lahan tidak segera diperjelas secara transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota belum menjadwalkan ulang pengukuran tanah dan menyatakan akan melakukan pendalaman serta koordinasi lanjutan dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah maraknya konflik dan dugaan praktik mafia tanah di wilayah perkotaan, termasuk Kota Tangerang.
(Mar)

































