DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Kab.Lebak / Kegiatan Jurnalis / Kegiatan Ormas

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:44 WIB

Ketum BBP Ungkap Dugaan Mafia Tanah di Margatirta Lebak, Sertifikat ASPAL Disorot Notaris Terseret

Mediakomapasnews.Com – Lebak – Konflik tanah di Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, kembali mencuat ke ruang publik. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP) mengungkap dugaan adanya praktik mafia tanah yang diduga melibatkan nama berinisial D alias Dicky hingga aparat desa dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Dalam pernyataannya, Ketum BBP menyebut pihaknya menerima data dan informasi awal terkait dugaan penerbitan sertifikat tanah yang dinilai tidak sesuai prosedur alias ASPAL (asli tapi palsu).

Sertifikat tersebut diduga diterbitkan atas nama warga berinisial HS, dengan proses pemberkasan yang disinyalir telah dimanipulasi.

“Ini bukan persoalan sepele. Kami menduga ada permainan serius dalam proses pengajuan sertifikat tanah. Jika benar, ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai tata kelola pertanahan,” ujar Eli Sahroni Ketum BBP kepada Media melalui rilisnya. Jumat, 23/01/2026.

Baca Juga : 

Ketum BBP yang kerap disapa King Badak ini juga mengungkapkan, dalam dugaan kasus tersebut, muncul nama oknum pengusaha PT KCU serta Kepala Desa Margatirta yang diduga memiliki peran dalam proses administrasi pengajuan sertifikat tanah tersebut.

BBP menilai, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Ketum BBP menegaskan, organisasi yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam. Pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman dokumen serta pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Malingping Polres Lebak Sambangi Desa Binaan

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” Tegasnya.

Selain itu, BBP juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat tanah di Desa Margatirta guna mencegah konflik agraria yang lebih luas.

Menurut Ketum BBP, praktik mafia tanah tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial berkepanjangan jika tidak ditangani secara serius dan transparan.

Baca Juga :  Launching Lomba Ketahanan Pangan Satu Desa Satu Hektar 2025

Ditambahkanya, semula nama HS tercatat sebagai pemilik di sertifikat lama di sulap berubah menjadi nama AP ,tentunya melalui proses ‘kejahatan pemalsuan ‘ pada pemberkasan untuk pengajuan permohonan penerbitan sertifikat kepada kantor BPN Lebak. Hal ini tentunya melibatkan pihak notaris yang berkantor di Kabupaten Lebak.

” Ada anomali kejahatan pelanggaran hukum di tanah untuk lahan perusahaan PT KCU Margatirta yang menyeret banyak orang,diantaranya notaris,” Imbuh King Badak panggilan akrab Eli Sahroni Ketua Umum Badak Banten Perjuangan.

(Tim/Irwan)

Share :

Baca Juga

KAB.TANGERANG

Memperingati Haul Tuansyeh Abdul Qodir Al Jaelani di Ponpes Darussolah GRIB Jaya Legok Ikut Menyumbang Air Minum Mineral Untuk Jamaah

Kegiatan Jurnalis

PMM Universitas Muhamadiyah Malang Memberikan Edukasi Terhadap Masyarakat Tentang Legalitas Tanah

Kabupaten pandeglang

Pembangunan Revitalisasi Gedung Sekolah SD Negeri Cibeureum Kecamatan Banjar Diduga Abaikan K3, Pekerja Tak Dilengkapi APD Memadai

Kab.Lebak

Gabungan Satpol PP Kabupaten Lebak Tertibkan Pasar Buah Setelah Mendapatkan Laporan dari Ketua Ormas LMP Yang Sah

Kab.Lebak

Pastikan Steril, Unit Jibom Sat Brimobda Banten Lakukan Sterilisasi Gereja di darkum Polres Lebak

Kab.Lebak

Karang Taruna Lebak Banten Bersama Dinas Sosial Rehabilitasi RTLH Warga Margajaya

Berita Utama

Ketua Bravo 5 Bagi Honor Uang Rilis Berita Sama Tim Media Center Bravo Lima

Kab.Lebak

Kriteria UMKM Menurut Peraturan dan Undang-Undang