DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:31 WIB

Polres Tegal Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan

Mediakompasnsws.com – Tegal – Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., Rabu (7/1/2026).

Dalam pengungkapan pada hari Senin 05 Januari 2026 petugas mengamankan seorang pria berinisial MRI (24) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat paket tembakau sintetis dengan total berat bruto kurang lebih 6,58 gram, termasuk satu linting siap edar.

Baca Juga :  Pagelaran Wayang Orang Pandawa Boyong, Kasad Perankan Batara Guru

Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram, kemudian diedarkan kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Layanan Arus Balik Gilimanuk - Ketapang dan Bakauheni - Merak Cenderung Sepi, Dihimbau tetap Waspada Cuaca Ektrim

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Sodetan Ciliwung, Upaya Menyeluruh Pemerintah Kendalikan Banjir Jakarta

Polres Tegal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tegal.(agus)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Irjen Iqbal Turun Langsung Serahkan Bantuan Korban Gempa Cianjur.

Berita Utama

Karateka Yonif Raider 300/Bjw, Raih Juara 2 dan 3 Kata Beregu Kategori TNI-Polri Piala Kadisjas TNI AD

Berita Utama

Bhabinkamtibmas Polsek Warunggunung Polres Lebak Giat Sowan dan Silahturahmi Dengan Warga Desa Cempaka

Berita Utama

Aksi Kemanusiaan Polsek Bayah Dampingi Wakapolres Lebak Bakti Sosial Penyaluran Sembako dari Kapolri kepada masyarakat Kecamatan Bayah

TNI/POLRI

Usai Dibuka, TMMD Ke-116 di Kampung Homlikya Fokus Bangun Pondasi Rumah

Berita Utama

Lawan Perwal dan Perda, Provider Viber Link Net, Kangkangi Aturan Kota Tangerang

Berita Utama

SDN 1 Lewicoo Kecamatan Muncang Di Keluhkan Siswa siswi Di Kernakan Banyak Murid Dan Ruangan Sekolahpun Sempit Dan Sepertinya  Tak Tersentuh Bantuan Dari Dinas Pendidikan Pusat.

Berita Utama

Ikatan Alumni ITN Wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten Gelar Rapat Kerja Perdana