LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:51 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Setelah sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian selama sekitar lima bulan, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng akhirnya diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Jumat (26/12/2025) pukul 14.30 WITA.

“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada 24 Desember 2025 di Manado. Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan selama ini berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly.

Baca Juga :  Bantu kepolisian Babinsa koramil 0103/Bjr melaksanakan pengamanan di Pos pertigaan Mengger

Menurut penyidik, hasil penelusuran manifest penerbangan menunjukkan YMB berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya terlacak di Manado. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencarian memerlukan waktu.

Penyidik juga menyampaikan bahwa YMB pernah berhadapan dengan hukum di beberapa wilayah, antara lain Timika, Sorong, dan Ternate, dengan pola berpindah lokasi usai melakukan dugaan tindak pidana.

Dalam perkara ini, YMB disangkakan sebagai pengusaha atau pemodal dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di wilayah Kabupaten Pohuwato, Boalemo, dan sekitarnya. Sementara itu, tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal disebut telah lebih dahulu diproses, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga :  Kunjungi Jawa Timur, Kasad Ziarah Makam Ulama Pendiri NU Hingga Buka Liga Santri

Atas perbuatannya, YMB disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi klaim YMB di media sosial yang menuding adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, Dirreskrimsus menegaskan bahwa tuduhan tersebut akan didalami secara profesional.

Baca Juga :  Dankolakops rem 174/ATW Sambangi Pos-Pos Satgas Pamtas RI-PNG Statis Yonif 511/DY Di Perbatasan

“Yang bersangkutan menyampaikan klaim memiliki bukti keterlibatan oknum penyidik. Namun perlu kami sampaikan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk mendalami dugaan tersebut secara objektif,” kata Maruly.

Ia juga menyebutkan bahwa klaim tersebut muncul setelah dilakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal yang diduga terkait dengan YMB.

Saat ini, YMB telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

TNI/POLRI

Peduli Kesehatan Anak Dan Balita, Satgas Yonif 511/DY Gelar Pelayanan Posyandu Di Tanah Papua Marauke,- Personel

Berita Utama

Polres Rokan Hulu Perbaiki Jalan Rusak Demi Kenyamanan Masyarakat

TNI/POLRI

Masak-Masak Bersama Warga, Prajurit Badak Hitam Semakin Menyatu Dengan Masyarakat Di Papua

Berita Utama

Ditlantas Polda Kalteng Sosialisasikan Standar Pelayanan SIM

Berita Utama

Tournament Basket Junior Danrem 063/SGJ Cup

TNI/POLRI

Kunjungan (Pocil) Polisi Cilik TK Alzerin ke Polsek Waled

Berita Utama

Daftar Pemenang Apresiasi Setapak Perubahan Polri