Mediakompasnews.com – Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang melaksanakan pembagian alat mandi serta obat-obatan bagi warga binaan pada Jumat (05/12/2025) sebagai bentuk pemenuhan hak dasar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rutan Kelas I Tangerang melakukan pembagian alat mandi dan penyaluran obat-obatan, khususnya bagi warga binaan lansia dan penghuni kamar TBC. Selain itu, dilaksanakan juga giat sambang oleh Kepala Rutan ke blok-blok hunian.
Kegiatan dilaksanakan oleh petugas Rutan Kelas I Tangerang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Irhamuddin, didampingi pejabat struktural.
Kegiatan berlangsung pada 05 Desember 2025.
Di dalam lingkungan Rutan Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Pelayanan ini diberikan sebagai implementasi dari Pasal 60 ayat (2) huruf c UU No. 22 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa warga binaan berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar seperti peralatan kebersihan, air bersih, makanan bergizi, hingga perlengkapan tidur.
Pembagian obat dilakukan untuk memastikan keberlanjutan penanganan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Pelayanan dilakukan secara bertahap dari blok ke blok hunian. Petugas menyerahkan alat mandi kepada warga binaan, kemudian tim kesehatan rutan memberikan obat bagi lansia serta warga binaan dengan penyakit TBC. Karutan Irhamuddin juga melakukan sambang langsung untuk mendengar keluhan, masukan, dan kebutuhan warga binaan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, mengatakan:
“Pembagian obat ini merupakan bagian penting dari layanan kesehatan dasar yang wajib kami penuhi kepada seluruh warga binaan. Kesehatan mereka adalah prioritas karena berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab negara,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sambang,
“Melalui sambang rutin, kami dapat mengetahui kebutuhan dan dinamika di blok hunian secara langsung. Ini menjadi dasar perbaikan layanan agar semakin efektif,” tutupnya.
Penulis: Red
Sumber: Bid. Humas Rutan Kelas 1 Tangerang
































