Mediakompasnews.Com – Kab.Tegal – Polres Tegal Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tegal terus berinovasi melalui layanan mutasi kendaraan bermotor, baik mutasi masuk maupun mutasi keluar wilayah Kabupaten Tegal. Layanan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban administrasi serta memastikan data kendaraan bermotor sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Selasa (11-11-2025).
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Baur STNK Unit Regident Aipda Rifan Hanes A., S.H., menjelaskan bahwa proses mutasi kendaraan memiliki peran penting dalam sistem administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
“Mutasi kendaraan berfungsi memperbarui data kepemilikan agar sesuai dengan wilayah domisili pemilik baru. Hal ini penting untuk menghindari ketidaksesuaian data, kesulitan pengurusan pajak, serta memastikan tanggung jawab hukum kendaraan tercatat dengan benar,” terangnya.
Lebih lanjut, Aipda Rifan menambahkan bahwa proses mutasi kini semakin mudah dilakukan berkat sistem digital terintegrasi antar-Samsat di seluruh Indonesia. Masyarakat cukup menyiapkan dokumen pendukung seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan hasil cek fisik kendaraan untuk keperluan administrasi.
Pelayanan mutasi kendaraan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Tegal dalam mendukung transparansi dan akurasi data kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Polri di bidang lalu lintas.
“Kami terus berupaya memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada masyarakat, agar seluruh proses administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan cepat, tertib, dan akurat,” ujar Aipda Rifan.
Dengan sistem pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan terintegrasi, Samsat Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tegal.
(Agus)

































