LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:21 WIB

Polres Rohul Tetapkan Pemilik Tambang Galian Batu Di Bangun Jaya Jadi Tersangka

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan  Tindak Pidana (TP) pertambangan Galian Batuan, Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

“Benar Tim Resmob mengamankan Tersangka   SAM alias OS (55),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (13/8/2022).

Tersangka SAM alias OS, kata Raja Putra, diamanakan, Polisi di Desa Bangun Jaya Keca Tambusai Utara Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Komatsu, Dua Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Sumitomo.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir Kapolsek Bayah Kembali Salurkan Bantuan Sosial Sembako dari Kapolri Di Pondok Pesantren Nurul Huda Desa Cimancak

“Kemudian, Empat  buku tulis, Tiga Blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan Satu Kantong Batuan,” rinci Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Penangkapan, Tersangka SAM alias OS, lanjut Perwira dengan Balok III di Pundaknya ini, berawal dari  Minggu 7 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib, Personil Polres Rohul mendapat informasi adanya pertambangan Galian Batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.

Baca Juga :  Bamsoet: IMI Berikan Penghargaan Atlet Balap Indonesia Berprestasi pada Ajang IMI Award

Selanjutnya, Tim melakukan lidik usaha galian Batuan ke Desa Bangun Jaya, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya di lokasi galian batuan UD Berkah Jaya.

Ketika itu, Tim melihat Tiga Unit Alat berat jenis Excavator sedang melakukan galian untuk mengambil Batuan di Sungai Batang Kumu.

Selanjutnya Tim mendatangi salah satu Operator Excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah Sam.

Baca Juga :  Polsek Percut Tangkap Spesialis Pelaku Curanmor

Pada saat Tim mendatangi  SAM, menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan.

Saat itu SAM tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan.

“Selanjutnya Tersangka SAM berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

“Kepada Tersangka SAM  Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakahiri.

(Humas/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolri Mengeluarkan Aturan Baru 10 Pelanggaran Lalulintas Yang Bisa Direkam Kamera ETLE Dendanya Segini

Berita Utama

9 Pengedar Narkoba berikut Sabu 56,36 Gram dan Ganja 1,02 Gram Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Madiun Kota

Berita Utama

Kapolda Metro Jaya berikan Bantuan 24 Tangki Air Bersih ke Masyarakat Tangerang

Berita Utama

Ketua Resort Gibas Barnabas, Soroti Proyek Pipa PDAM di Kecamatan Gegesik

Berita Utama

60 Pegawai Rutan Kelas I Tangerang Naik Pangkat, Tegaskan Komitmen Integritas dan Profesionalisme

Berita Utama

Resmikan Tambak Budidaya Udang di Kebumen, Presiden: Bisa Dicontoh di Daerah Lain

Berita Utama

Tujuh Ranting PKB Sumenep Deklarasi Dukung Mbak Nong Duduki Podium

Banten

Warga RW 08 Kelurahan Sudimara Jaya Kota Tangerang : Semoga Pembangunan Drainase Segera di Realisasikan