DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / TNI/POLRI

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 06:21 WIB

Polres Rohul Tetapkan Pemilik Tambang Galian Batu Di Bangun Jaya Jadi Tersangka

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan  Tindak Pidana (TP) pertambangan Galian Batuan, Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.

“Benar Tim Resmob mengamankan Tersangka   SAM alias OS (55),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (13/8/2022).

Tersangka SAM alias OS, kata Raja Putra, diamanakan, Polisi di Desa Bangun Jaya Keca Tambusai Utara Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Komatsu, Dua Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Sumitomo.

Baca Juga :  Polsek Plered Polresta Cirebon Memberikan Pelayanan kepada masyarakat pengguna Jalan

“Kemudian, Empat  buku tulis, Tiga Blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan Satu Kantong Batuan,” rinci Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.

Penangkapan, Tersangka SAM alias OS, lanjut Perwira dengan Balok III di Pundaknya ini, berawal dari  Minggu 7 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib, Personil Polres Rohul mendapat informasi adanya pertambangan Galian Batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.

Baca Juga :  Kenaikan Stimulan RT RW Cuma 56.000/Bulan, Forum RT RW Kota Tangerang Akan Lakukan Ini

Selanjutnya, Tim melakukan lidik usaha galian Batuan ke Desa Bangun Jaya, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya di lokasi galian batuan UD Berkah Jaya.

Ketika itu, Tim melihat Tiga Unit Alat berat jenis Excavator sedang melakukan galian untuk mengambil Batuan di Sungai Batang Kumu.

Selanjutnya Tim mendatangi salah satu Operator Excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah Sam.

Baca Juga :  Langkah Kecil, Dampak Besar: Poskesling Rutan Kelas I Tangerang Jaga Kesehatan Warga Binaan

Pada saat Tim mendatangi  SAM, menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan.

Saat itu SAM tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan.

“Selanjutnya Tersangka SAM berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.

“Kepada Tersangka SAM  Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakahiri.

(Humas/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pangkoopsud II Lepas Keberangkatan Tim Pitch Black Skadron Udara 3 Ke Australia

Berita Utama

Tegakkan Hukum Tipikor, KPK Siap Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

Berita Utama

Gerakan Melintasi Pejuang Indonesia GMPI Menyajikan Hiburan  Musik Advrock Dalam Rangka HUT Yang Pertama

Berita Utama

Polsek Jati Agung dan TNI Gelar Patroli Gabungan, Minggu Dinihari

Berita Utama

Amankan Natal, Kodim 0421/LS Berikan Santunan Kepada Anak Panti Asuhan

Berita Utama

Ada Apa Danrem 064/MY Kunjungi Kejati Banten

Berita Utama

BNN Kota Tangerang Berhasil Amankan 10,9 Kg Sabu dari Aceh

Berita Utama

Lapas Pasir Pangarayan Kembali Cek Sarpras Sebelum Libur Tahun Baru Imlek & Isra Mi’raj