LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama

Senin, 8 September 2025 - 08:11 WIB

Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA). Deportasi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967 tujuan Singapura, dilanjutkan ke London dan Manchester.

Keempat WN Inggris berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C itu diamankan setelah pengawasan keimigrasian di sebuah gedung perkantoran di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Gak Menunggu Lama 2 Orang Tersangka Pencurian Di Kantor Desa Pematang Tebih Berhasil Di Tangkap Polisi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan hasil intelijen serta laporan masyarakat. “Ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh empat WN Inggris tersebut yang ternyata mengikuti pelatihan kerja,” ujarnya, Senin (08/09/25).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan para WN asing itu masuk ke Indonesia dengan VoA yang hanya diperuntukkan bagi wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mengikuti pelatihan sebagai sales investasi dan menerima upah sebesar 200 dolar AS per minggu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ingatkan Petani Rawat Kelapa Genjah

“Pemegang Visa on Arrival dilarang melakukan kegiatan bekerja serta menerima imbalan dalam bentuk apapun. Temuan ini jelas melanggar aturan,” tegas Bong Bong.

Atas pelanggaran tersebut, keempat WN Inggris dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasanin mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya agar aktif melaporkan WNA yang meresahkan atau diduga melanggar aturan keimigrasian melalui hotline pengaduan orang asing di nomor 082118063026. (Mar)

Baca Juga :  Ketua Bravo 5 dan Grup Media Center Bravo Lima Berduka

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penguatan Akses Reforma Agraria Jadi Target Tahun Kedua

Berita Utama

Korem 071/Wijayakusuma Gelar Upacara Bendera Awal Bulan Juli 2022

Berita Utama

TP PKK Rokan Hulu Raih Juara Umum dalam Lomba Masak serba Ikan Tingkat Provinsi Riau

Berita Utama

Di Bawah Guyuran Hujan, 593 Perwira Muda Dilantik Kasad

Berita Utama

Resmikan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau, Irjen Iqbal Gagasan Pak Jokowi yang Dimotori Kapolri

Berita Utama

Pemerintah Propinsi Banten Siap Fasilitasi Pemilu 2024

Bantul

Kelompok Catur Makaryo Berharap Agro Wisata Jambu Mete di Hidupkan Kembali

Berita Utama

Bertemu Para Pimpinan Lembaga Negara, Presiden Jokowi Bahas Krisis Global