DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama

Senin, 8 September 2025 - 08:11 WIB

Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA). Deportasi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967 tujuan Singapura, dilanjutkan ke London dan Manchester.

Keempat WN Inggris berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C itu diamankan setelah pengawasan keimigrasian di sebuah gedung perkantoran di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg, Bukti Pembinaan Produktif

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan hasil intelijen serta laporan masyarakat. “Ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh empat WN Inggris tersebut yang ternyata mengikuti pelatihan kerja,” ujarnya, Senin (08/09/25).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan para WN asing itu masuk ke Indonesia dengan VoA yang hanya diperuntukkan bagi wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mengikuti pelatihan sebagai sales investasi dan menerima upah sebesar 200 dolar AS per minggu.

Baca Juga :  Persiden RI Laksanakan Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke 76 Secara Virtual di Halaman Makro Polres Bintan

“Pemegang Visa on Arrival dilarang melakukan kegiatan bekerja serta menerima imbalan dalam bentuk apapun. Temuan ini jelas melanggar aturan,” tegas Bong Bong.

Atas pelanggaran tersebut, keempat WN Inggris dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasanin mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya agar aktif melaporkan WNA yang meresahkan atau diduga melanggar aturan keimigrasian melalui hotline pengaduan orang asing di nomor 082118063026. (Mar)

Baca Juga :  Police Goes to School, Polwan Polres Rohul Jadi Irup Di SD Negeri 003 Rambah

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SMAN 2 Tangerang Kangkangi SE Dinsdikbud Provinsi Banten

Batu Bara

Wilkum Polsek Labuhan Ruku Tidak Ada Ruang Untuk Kejahatan, Sikat Habis

Banten

Dukung P4GN Rumah Sakit Siloam Karawaci, Lakukan Test Urine Terhadap Seluruh Anggota LAN Kota Tangerang

Berita Utama

Forum Wartawan Jaya Indonesia FWJI Tangerang Kota Terjun Ke Lokasi TPA Rawa Kucing Membagikan 50 Pack Masker

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan SPAM Banjarbakula di Kota Banjarbaru

Berita Utama

Raih Gelar Doktor, Bamsoet Apresiasi Dukungan Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara Atas Disertasi PPHN Tanpa Amandemen

Berita Utama

Caleg DPRD Kota Tangerang Nita Permatahati SKM Dari Partai Demokrat, No Urut 5 Siap Perjuangkan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Utama

Presiden Jokowi Dorong Penggunaan Dana Bersama Bencana secara Tepat