LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama

Senin, 8 September 2025 - 08:11 WIB

Kantor Imigrasi Tangerang Deportasi 4 WN Inggris Penyalahguna Visa

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal berupa Visa on Arrival (VoA). Deportasi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) malam pukul 20.15 WIB melalui penerbangan Singapore Airlines SQ 967 tujuan Singapura, dilanjutkan ke London dan Manchester.

Keempat WN Inggris berinisial J.P.T, K.J.M, O.T.B, dan A.J.C itu diamankan setelah pengawasan keimigrasian di sebuah gedung perkantoran di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta tiga apartemen di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Polrestabes Medan Amankan 101 Pelaku Kejahatan dan 3 Diantaranya Ditembak

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan pengawasan dilakukan berdasarkan hasil intelijen serta laporan masyarakat. “Ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh empat WN Inggris tersebut yang ternyata mengikuti pelatihan kerja,” ujarnya, Senin (08/09/25).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menjelaskan para WN asing itu masuk ke Indonesia dengan VoA yang hanya diperuntukkan bagi wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mengikuti pelatihan sebagai sales investasi dan menerima upah sebesar 200 dolar AS per minggu.

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Lepas Mercedes-benz Club Indonesia Adventouring Tiga Negara

“Pemegang Visa on Arrival dilarang melakukan kegiatan bekerja serta menerima imbalan dalam bentuk apapun. Temuan ini jelas melanggar aturan,” tegas Bong Bong.

Atas pelanggaran tersebut, keempat WN Inggris dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasanin mengimbau masyarakat di wilayah Tangerang Raya agar aktif melaporkan WNA yang meresahkan atau diduga melanggar aturan keimigrasian melalui hotline pengaduan orang asing di nomor 082118063026. (Mar)

Baca Juga :  Laporan Hasil Penelitian Disertasi, Waketum Partai Golkar Bamsoet Ungkapkan PPHN atau Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Bisa Dilakukan Melalui Konsesus Nasional Tanpa Amandemen

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua DPRD Riau Yulisman : Polri Semakin Dicintai Masyarakat

Berita Utama

Ketua IMI Bamsoet Bersama Jakpro, HIPMI, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai dan Polda Metro Jaya Matangkan Persiapan Jakarta e-Prix 2023

Berita Utama

Menlu: Persiapan G20 _On The Right Track_

Berita Utama

Saat Wartawan Cilik Wawancarai Presiden dan Ibu Iriana

Berita Utama

PMI Bantul Yogyakarta, Peduli Korban Banjir di Jembrana Bali,

Berita Utama

Kasdam XII/Tpr Juara 2 Lomba Menembak Kajati Cup 2022

Berita Utama

DPP AJMI : Berhasil Ungkap Penimbunan BBM Subsidi,Personel Kodim 0201/Medan Layak Diberi Penghargaan

Berita Utama

Presiden Jokowi: Manfaatkan Peluang dalam Kesulitan