Selasa, Desember 23, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Sorotan

PWI dan KJK DPP Kecam Intimidasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Wartawan

by Admin2
Agustus 22, 2025
in Sorotan
0
PWI dan KJK DPP Kecam Intimidasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Tangerang terhadap Wartawan
0
SHARES
2
VIEWS

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang mengecam keras tindakan arogansi oknum Pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang diduga mengintimidasi wartawan.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, berinisial D, dituding melontarkan ancaman terhadap seorang wartawan saat melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Related posts

Diduga Oknum Kepala Desa Binong Berkali Kali Gadaikan Motor Pentaris Desa Dari Unggahan Video H, Suryadi

Desember 18, 2025
Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak

Pijat atau Prostitusi? Dice Massage Gading Serpong Terendus Praktik “Full Service”, Aparat Diminta Bertindak

Desember 23, 2025

Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Sri Mulyo, menjelaskan pihaknya telah menerima pengaduan dari wartawan berinisial ANF, anggota PWI Kabupaten Tangerang. Pada 21 Agustus 2025, ANF diduga mengalami intimidasi dari D di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. Tidak hanya itu, D juga diduga menghalangi ANF dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Hari ini kami menerima pengaduan dari anggota kami terkait dugaan intimidasi oleh pejabat di lingkungan DPRD Kabupaten Tangerang. Kami tentu mengecam keras dan sangat menyayangkan kejadian ini. Saudari D diduga mengintimidasi bahkan terindikasi menghalangi anggota kami dalam berkarya,” ujar Mulyo kepada awak media di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Babakan, Kota Tangerang, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga :  Satu Unit Toko Sepeda Ludes Terbakar Dilalap Sijago Merah 7 Unit Damkar di Kerahkan

Mantan Bendahara PWI Kabupaten Tangerang itu berharap D maupun pejabat DPRD Kabupaten Tangerang segera memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, tindakan intimidasi maupun menghalangi wartawan tidak dapat dibenarkan, bahkan berpotensi pidana.

“Mudah-mudahan hal ini tidak terulang lagi. Wartawan adalah profesi yang dilindungi undang-undang. Sehingga tindakan pengancaman atau menghalangi wartawan dalam berkarya tidak dapat dibenarkan, sekalipun wartawan itu bukan bagian dari PWI Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Peristiwa ini bermula dari carut-marut pengadaan makanan dan minuman pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tanggal 17 dan 19 Agustus 2025. Usai rapat, makanan dan minuman diduga dibawa pulang oleh oknum pejabat melalui pramukantor (office boy), sehingga sejumlah tamu, termasuk wartawan, tidak kebagian.

Saat dikonfirmasi ANF, didampingi Humas DPRD Kabupaten Tangerang berinisial S, D justru melontarkan kata-kata kasar dan tidak pantas. Bahkan, D disebut menggebrak meja dan mengancam akan melaporkan ANF ke kepolisian, serta menyatakan akan membuka aib pribadi ANF.

Baca Juga :  Hanya 50 Orang, KPU Kota Tangerang Batasi Pendukung Paslon

“Pertemuan itu berlangsung di ruang kerja D. Niat ANF hanya untuk konfirmasi suatu peristiwa yang belum dipublikasikan, tapi malah diancam. Lebih ironis lagi, keluarganya juga diancam. Kami akan menyikapi dengan serius peristiwa ini, karena merendahkan profesi wartawan,” pungkas Mulyo.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, “barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sri Mulyo menambahkan, PWI Kabupaten Tangerang akan segera berkoordinasi dengan PWI Provinsi Banten dan Dewan Pers untuk mengambil langkah hukum maupun advokasi. PWI juga membuka ruang mediasi, namun tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolres Rohul, Kalapas Pasir Pangarayan Beri Kenang-Kenangan Hasil Karya WBP Kepada AKBP Budi Setiyono

Sementara itu, Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Pandji Pamungkas, juga angkat bicara. Ia menilai tindakan intimidasi yang dilakukan pejabat DPRD Kabupaten Tangerang sangat mencederai kebebasan pers dan demokrasi.

“Profesi wartawan dilindungi undang-undang. Siapapun yang mencoba menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya, sama saja melawan hukum. Kami dari KJK DPP mendukung penuh langkah PWI Kabupaten Tangerang untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Pandji Pamungkas.

Pandji juga mengingatkan bahwa pejabat publik seharusnya memberikan contoh sikap terbuka terhadap kritik maupun konfirmasi, bukan justru menunjukkan arogansi.

“Kami berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Intimidasi terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman demokrasi, dan itu bahaya bagi bangsa,” tambahnya.

Penulis: Redaksi
Sumber: PWI Kabupaten Tangerang & KJK DPP

Previous Post

Catat, Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Toyota Laris Manis di GIIAS 2025

Next Post

Tips Auto2000: 5 Kesalahan Umum First Buyer Saat Beli Mobil Baru

Next Post
Tips Auto2000: 5 Kesalahan Umum First Buyer Saat Beli Mobil Baru

Tips Auto2000: 5 Kesalahan Umum First Buyer Saat Beli Mobil Baru

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In