DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:42 WIB

Razia Lalu Lintas Bongkar Sabu dan Ratusan Ekstasi Tersembunyi di Jok Motor

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial N W (35) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Penangkapan terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di pinggir Jalan TMP Taruna, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas Satuan Lalu Lintas melakukan pengaturan lalu lintas rutin dan memeriksa pengendara sepeda motor Honda Vario nomor polisi B 5347 BDW.

Baca Juga :  Polsek Senen Berhasil Meringkus 5 orang Bandar Narkoba

“Saat diperiksa, petugas menemukan sabu seberat 0,27 gram dan satu butir ekstasi di dalam tas selempang pelaku,” ujar Kombes Jauhari, Rabu (13/8/2025).

Pemeriksaan lebih lanjut pada sepeda motor pelaku mengungkap barang bukti tambahan:

  • Satu bungkus plastik kopi berisi sabu dengan berat brutto 44,83 gram
  • 100 butir ekstasi dengan berat brutto 36,07 gram yang disembunyikan di bawah jok motor
  • Satu bungkus plastik kopi berisi peralatan pakai dan kemasan narkotika
  • Uang tunai Rp1,2 juta
  • Tiga unit ponsel berbagai merek
  • Satu unit sepeda motor
Baca Juga :  Peduli Warisan Budaya, Polresta Cirebon Resmikan Revitalisasi Situs Mbah Kuwu Sangkan

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold S., S.Kom., S.I.K., menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

 

Penulis: Marhamah/Redaksi KJK DPP
Sumber: Bidang Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Laporan ungkap Unit Reskrim Polsek Pancoran Berhasil Ungkap kasus  Pencurian kendaraan bermotor( R2) 

Berita Utama

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Kasus Narkoba Hingga Mei 2023

TNI/POLRI

Perkuat Fungsi Kehumasan, Kabid Humas Polda Lampung beserta Kasi Humas Jajaran kunjungi Divisi Humas Polri

Berita Utama

Presiden Jokowi Resmikan Kawasan Ekonomi Khusus Lido

Berita Utama

Presiden Jokowi Menerima Para Pimpinan Purnawirawan TNI-Polri

Berita Utama

Kabag SDM Pimpin Kembali Apel Di Polresta Palangka Raya

TNI/POLRI

Polres Lebak berikan Bantuan Untuk Korban Pergeseran Tanah di Kp. Marga Mulya- Cikulur

Berita Utama

Terkait Proyek Jalan Diduga Asal Jadi, Ketua Aliansi Aktivis Lebak Minta TPK Desa Sarageni Paparkan RAB Kegiatan Fisik Desa.